Insentif Motor Listrik Dipangkas, Efeknya ke Penjualan Dipertanyakan

0
6
Insentif Motor Listrik Dipangkas, Efeknya ke Penjualan Dipertanyakan
Ilustrasi Sepeda motor listrik di pasar Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA – Rencana pemerintah untuk memangkas insentif pembelian motor listrik dari Rp 5 juta menjadi Rp 3 juta per unit dinilai berpotensi membuat daya dorong terhadap penjualan kendaraan listrik menjadi lebih terbatas. Kendati demikian, kebijakan ini dinilai dapat menjaga ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ekonom Indef, M Rizal Taufikurahman, menyatakan bahwa pemangkasan insentif tersebut membuat beban APBN menjadi lebih terkendali. Ia menambahkan, insentif senilai Rp 3 juta masih dapat menjadi daya tarik bagi konsumen. Namun, bagi pembeli yang sangat sensitif terhadap harga, nilai tersebut belum tentu menjadi faktor utama untuk beralih dari kendaraan konvensional ke motor listrik.

“Untuk konsumen motor yang sensitif terhadap harga, besaran ini lebih berfungsi sebagai pemanis daripada faktor utama untuk beralih ke kendaraan listrik,” jelas Rizal, seperti dikutip dari Antara pada Jumat (21/8/2026).

Rizal menilai persoalan utama dalam penyerapan motor listrik bukan semata-mata terletak pada besaran subsidi. Hal yang lebih penting adalah efektivitas setiap rupiah insentif dalam menciptakan tambahan penjualan dan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema insentif yang lebih terarah. Insentif tersebut, misalnya, dapat dikaitkan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produksi domestik, industri baterai, serta pengguna dengan intensitas mobilitas tinggi.

“Dengan begitu, manfaatnya tidak berhenti pada diskon harga, tetapi ikut memperkuat industri nasional dan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM),” tutur Rizal.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 3 juta per unit. Program ini ditujukan untuk 1 juta unit motor listrik dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 3 triliun.

Purbaya menilai target penyerapan anggaran tersebut masih perlu melihat kapasitas produksi motor listrik nasional. Ia menyebut kapasitas produksi belum mencapai 1 juta unit, bahkan terdapat produsen yang kapasitasnya hanya 20.000 unit.

“Masih kami lihat apakah daya serapnya cukup tahun ini untuk menyerap semua uang itu, kayaknya sih enggak. Kan kapasitas produksi motor nasional belum sampai 1 juta kan, ada yang cuma 20.000. Saya pikir paling 100.000 sampai akhir tahun. Jadi, nanti saya pikirkan apa bisa ditambah,” ujar Purbaya pada Kamis (20/8/2026).

Pada kesempatan sebelumnya, Selasa (18/8/2026), Purbaya mengatakan kebijakan insentif atau subsidi pembelian motor listrik paling cepat dapat diberlakukan pada September 2026. Meski demikian, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menkeu mengatakan Kementerian Keuangan masih akan berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelum PMK tersebut difinalisasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini