Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling Kota Bekasi Tanggal 13 April 2026
Masyarakat Kota Bekasi kini memiliki kesempatan untuk mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM baru melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini hadir setiap hari Senin hingga Sabtu dengan lokasi berbeda-beda di berbagai titik strategis.
Pada hari Senin, 13 April 2026, layanan SIM Keliling akan berlangsung di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran dapat dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Namun, kuota peserta terbatas, sehingga masyarakat diminta untuk segera datang agar tidak kehabisan tempat.
Lokasi Layanan SIM Keliling Bulan April 2026
Berikut adalah enam lokasi layanan mobil SIM Keliling di Kota Bekasi pada bulan April 2026:
- Senin: Burger King Harapan Indah
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur
- Kamis: Metropolitan Mall Bekasi
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Setiap lokasi menyediakan jadwal pendaftaran yang sama, yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Antrean pemohon akan dilayani secara langsung di tempat, sehingga penting bagi masyarakat untuk mempersiapkan berkas dan biaya yang diperlukan sebelum datang ke lokasi.
Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama (untuk perpanjangan)
Sementara itu, bagi yang ingin membuat SIM baru, syaratnya lebih sederhana, yaitu:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Biaya yang diperlukan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Dengan informasi tersebut, masyarakat Kota Bekasi diharapkan dapat mempersiapkan diri sebelum mengunjungi layanan SIM Keliling. Pastikan semua persyaratan telah lengkap dan biaya sudah siap agar proses pengurusan berjalan lancar.



