Tuesday, April 23, 2024
NasionalJualan Minyak Goreng MinyaKita di Medsos, Akun Bakal Diblokir

Jualan Minyak Goreng MinyaKita di Medsos, Akun Bakal Diblokir

Jakarta – Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir akun media sosial pelaku usaha yang nekat menjual MinyaKita.

Dirjen PTKN Kemendag, Veri Anggrijono, akan melakukan pemblokiran kepada akun media sosial dan akun e-commerce pelaku usaha yang kedapatan menjual minyak goreng bersubsidi tersebut.

“Pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun. Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” kata Veri dalam keterangan resmi pada Kamis (9/2).

Larangan penjualan MinyaKita sudah diberlakukan Kementerian Perdagangan sejak pekan kemarin. Larangan ini berupa penjualan MinyaKita tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp14.000 per liter. Jika ada yang menjualnya lebih dari itu, akan dikenai sanksi administratif.

MinyaKita merupakan minyak goreng yang mendapat subsidi pemerintah lewat program minyak goreng rakyat. Regulasinya diatur dalam Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

Saat ini pedagang yang menjual MinyaKita tidak bisa sembarangan memasang harga dan menjualnya. Karena saat ini stoknya terbatas dan setiap keluarga dijatah dalam pembeliannya.

# Ikuti berita terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Terkini

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com