Thursday, December 12, 2024
KriminalKadiskanla Indramayu Bantah Proyek LBC Pakai Dana Haram

Kadiskanla Indramayu Bantah Proyek LBC Pakai Dana Haram

Ads

Indramayu – Pembangunan gedung Learning Business Center (LBC) pada Tahun Anggaran 2021 diduga menggunakan uang haram. Namun Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi, membantah hal tersebut.

Edi menjelaskan kalau proyek pembangunan LBC tersebut sudah sesuai prosedur dan dibayar menggunakan uang negara.

“Insya Allah halal,” ungkap Edi Umaedi, sebagaimana dikutip dari mediacakrabangsa.id, Selasa (28/2).

Pembangunan gedung Learning Business Center (LBC) sendiri merupakan proyek yang dipegang oleh Etim Fatimah dan Muhammad Idris. Keduanya merupakan penanggung jawab lapangan.

- Advertisement -

Sayangnya, kedua sosok tersebut berdasarkan keterangan yang didapat dari Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Polres Indramayu berstatus buron dan sampai hari ini masih tidak diketahui rimbanya.

Sebelumnya, pelaksana proyek gedung LBC ini adalah Suendi alias Jaka Gledeg. Namun sejak 13 September 2022 lalu, berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Suendi telah terbukti menjadi bandar narkoba. Ia kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Indramayu.

Suendi pernah membuat pengakuan bahwa sebagai pelaksana proyek LBC, ia pernah mengeluarkan sejumlah uang. Uang ini bersumber dari penjualan narkoba dan dipergunakan untuk pembiayaan proyek LBC.

Suendi, sebagaimana beberapa korban lainnya juga bernasib sama. Mereka menjadi korban penipuan Muhammad Idris.

Para korban ini sudah melakukan berbagai hal agar pihak terkait segera turun tangan agar masalah yang merugikan banyak orang ini tuntas.

Para korban tersebut bahkan telah mengadu secara resmi ke anggota DPRD. Namun hingga saat ini para wakil rakyat tersebut belum meresponnya.

# Ikuti berita terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

PenulisFaridah

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini