Saturday, October 5, 2024
NasionalKado Manis untuk ASN di Akhir Jabatan Jokowi

Kado Manis untuk ASN di Akhir Jabatan Jokowi

Ads

Jakarta – Menjelang akhir kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kado manis kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kado berupa kebijakan tersebut tampaknya bakal membuat ASN sumringah. Pasalnya beberapa diantaranya langsung terkait dengan gaji.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi bakal membacakan pengumuman RUU APBN 2024 pada pidato nota keuangan pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Berdasarkan kabar yang diterima dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jokowi bakal mengumumkan kenaikan gaji pada momen kenegaraan tersebut.

- Advertisement -

“Kami sudah menghitung secara serius kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan,” ungkap Sri Mulyani beberapa waktu yang lalu.

Secara detail, rencana Jokowi itu dijabarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformais Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Menurut Azwar, rencana itu akan direalisasikan dalam bentuk revisi pemberian tunjangan kinerja (tukin). Sehingga ASN yang bekerja maksimal bakal mendapatkan penghasilan akhir yang lebih besar.

Selanjutnya, menurut Azwar, Jokowi juga bakal mengumumkan ada kenaikan jabatan ASN selama enam kali dalam satu tahun.

Sekadar informasi, kenaikan jabatan buat ASN sebelumnya hanya dilakukan selama dua kali dalam satu tahun. Sehingga kedepan ASN bakal lebih cepat naik jabatan.

Penyederhanaan klasifikasi jabatan dari semula 3.414 juga akan dipangkas menjadi tiga kelompok saja. Sehingga birokrasi bakal lebih lincah.

Untuk kabar soal penghasilan lainnya, pemerintah juga bakal memberikan tambahan uang makan sebanyak Rp500 ribu per bulan untuk pembelian daya tahan tubuh.

Namun tambahan ini dibedakan sesuai dengan wilayah kerjanya. Ada yang Rp18 ribu perhari, ada juga yang Rp25 ribu. Sehingga ada yang menerima Rp396 ribu dan Rp550 ribu per bulannya.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini