Pelantikan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL Tahun 2025 di Kabupaten Pringsewu
Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu resmi melantik Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Acara pelantikan ini berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2025, di aula BPN Pringsewu. Kegiatan yang diselenggarakan dengan khidmat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha. Turut hadir dalam acara tersebut seluruh jajaran pegawai BPN, perwakilan masyarakat, serta tokoh masyarakat dari pekon yang menjadi lokasi program PTSL.
Pelantikan dilakukan dengan pengambilan sumpah jabatan bagi seluruh anggota Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL. Momentum ini menjadi simbol komitmen lembaga dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Ulin Nuha menegaskan bahwa pembentukan panitia dan satgas yang solid menjadi kunci keberhasilan percepatan proses pendaftaran tanah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pendaftaran tanah di Pringsewu berjalan cepat, tertib, dan sesuai prosedur. Dengan adanya Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL, semua tahapan mulai dari verifikasi, validasi data, hingga penerbitan sertifikat akan lebih terkontrol dan akuntabel,” ujar Ulin Nuha saat memberikan sambutan.
Tahun ini, program PTSL di Kabupaten Pringsewu akan dilaksanakan di sejumlah pekon yang telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas. Daftar pekon tersebut meliputi Pekon Pare Rejo, Pekon Wates Selatan, Pekon Panje Rejo, Pekon Tambah Rejo, Pekon Wonodadi, Pekon Wonodadi Utara, Pekon Gading Rejo Timur, Pekon Gading Rejo Utara, Pekon Wates Timur, Pekon Yogyakarta Selatan, Pekon Bulu Rejo, Pekon Tulung Agung, Pekon Bulu Karto, dan Pekon Tambah Rejo Barat.
Ulin Nuha menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara panitia, satgas, dan masyarakat. “Keberhasilan PTSL sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Kami mendorong warga untuk mendukung dan berperan serta dalam setiap tahap proses, mulai dari pengumpulan dokumen hingga verifikasi di lapangan. Dengan kerja sama yang baik, target percepatan pendaftaran tanah di Pringsewu dapat tercapai,” ujarnya.
Selain itu, Kepala BPN Pringsewu menekankan penerapan sistem teknologi informasi dalam pendataan agar proses administrasi lebih cepat dan minim kesalahan. Satgas PTSL juga diberikan tugas khusus untuk memantau perkembangan setiap pekon serta memberikan laporan berkala kepada kantor pertanahan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administratif dan mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat.
Kegiatan pelantikan ini juga menjadi ajang pembekalan bagi anggota panitia dan satgas mengenai regulasi terbaru PTSL, mekanisme ajudikasi, serta strategi pengelolaan data pertanahan. Dengan demikian, setiap petugas siap menghadapi tantangan lapangan dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Ulin Nuha menutup acara dengan menegaskan komitmen Kantah Pringsewu untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan. “Pelantikan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata dedikasi kami untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi seluruh warga Kabupaten Pringsewu. Kami siap percepat pelayanan pertanahan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.



