Beranda News Kasus Korupsi BJB, KPK Selidiki Aliran Dana ke Ridwan Kamil dan Atalia...

Kasus Korupsi BJB, KPK Selidiki Aliran Dana ke Ridwan Kamil dan Atalia Praratya

0
148

Penelusuran Aliran Dana Kasus Bank BJB oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan terkait aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Dalam proses tersebut, pihak KPK menemukan keterkaitan antara kasus ini dengan keluarga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, termasuk istrinya yang juga anggota DPR RI, Atalia Praratya.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Ridwan Kamil. Ia menjelaskan bahwa KPK meminta data-data terkait harta kekayaan serta aspek lainnya dari keluarga tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap seluruh potensi tindakan korupsi yang mungkin terjadi.

Asep menambahkan bahwa penelusuran aliran dana kasus Bank BJB dilakukan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan bantuan PPATK, KPK dapat memantau arus kas, baik masuk maupun keluar, sehingga dapat mengidentifikasi kemungkinan adanya transaksi ilegal.

Meskipun demikian, Asep menyatakan bahwa saat ini fokus utama KPK adalah menelusuri aliran dana terkait Ridwan Kamil. Setelah itu, pihaknya akan menentukan apakah perlu dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap keluarganya atau tidak.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut merupakan pejabat yang menjabat di Bank BJB selama periode 2021–2023. Di antaranya adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, ada beberapa pengendali agensi yang juga terlibat dalam kasus ini. Mereka antara lain Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), yang mengendalikan agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH) serta pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK) juga turut terlibat.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Angka ini menjadi indikasi besar besarnya dampak dari dugaan korupsi yang terjadi di Bank BJB.

Pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus Bank BJB. Selama penggeledahan tersebut, pihak KPK menyita berbagai barang, termasuk sepeda motor hingga mobil.

Sejak penggeledahan tersebut hingga Rabu, 1 Oktober 2025, sudah berjalan 205 hari tanpa adanya pemanggilan terhadap Ridwan Kamil oleh KPK. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan belum menemui titik akhir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini