Wednesday, May 1, 2024
NasionalKata MK Soal Banyaknya Amicus Curiae

Kata MK Soal Banyaknya Amicus Curiae

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tanggapan terhadap pengaruh dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diberikan oleh sejumlah elemen masyarakat terhadap sengketa Pilpres.

Dalam pernyataannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/04), Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa penilaian terhadap amicus curiae sepenuhnya merupakan otoritas majelis hakim.

“Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan seluruhnya, dianggap relevan, dipertimbangkan sebagian, atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu otoritas majelis hakim,” kata Fajar.

Sementara itu, Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih, belum memberikan tanggapan terkait pengaruh surat sahabat pengadilan ini.

Hingga sore hari ini, Mahkamah Konstitusi mencatat telah menerima 22 dokumen amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu yang terbaru diajukan oleh Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin serta kelompok lainnya.

Fajar menjelaskan bahwa pertanyaan mengenai pengaruh amicus curiae terhadap putusan menjadi pertimbangan bagi hakim konstitusi. Namun, belum ada dokumen amicus curiae yang masuk dalam putusan sengketa hasil pemilihan presiden. “Kalau di (sengketa) Pilpres, seingat saya kok enggak ada,” ungkap Fajar.

Lebih lanjut, Fajar menyebutkan bahwa aturan terkait amicus curiae dapat ditemukan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, meskipun dia tidak merincikan pasal atau ayat yang secara khusus mengatur mengenai sahabat pengadilan.

“Di situ kan hakim menggali keadilan di masyarakat, intinya gitu di dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” tambahnya.

Fajar juga membagikan pengalamannya dalam berdiskusi dengan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, yang sebelumnya pernah menjadi hakim konstitusi.

“Saya tanya apakah amicus curiae pernah masuk di putusan. Kata Pak Palguna ada, tapi dalam pengujian undang-undang–walaupun tidak sepenuhnya amicus curiae itu diikuti atau dipertimbangkan seluruhnya–tapi setidak-tidaknya disebut dalam putusan,” jelas Fajar.

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Terkini

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com