Penetapan Sembilan Tersangka dalam Kasus Korupsi di BPR Inhu
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Para tersangka tersebut langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat selama 20 hari ke depan, sejak Kamis (2/10). Penetapan ini merupakan langkah tegas dari pihak kejaksaan setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2024. Para tersangka diduga memberikan kredit kepada debitur tanpa mematuhi aturan yang berlaku. Bahkan, ada indikasi bahwa beberapa kredit diajukan atas nama orang lain, sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Dari hasil investigasi, diperkirakan negara menderita kerugian hingga mencapai Rp15 miliar akibat praktik tidak sesuai aturan tersebut. Dalam laporan yang dirilis, tercatat sebanyak 93 debitur terkena dampak kredit bermasalah, dan 75 di antaranya masuk dalam kategori hapus buku. Hal ini menunjukkan adanya sistematisasi dalam pengelolaan kredit yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang sehat.
“Setelah melalui proses penyidikan, kami meningkatkan status perkara dugaan korupsi di BPR Inhu dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intelijen Hamiko, didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango.
Para tersangka berasal dari berbagai jabatan di BPR Indra Arta. Mereka adalah Syamsudin Anwar (Direktur), Arif Budiman (Eksekutif Kredit), Netrizal, Khairudin, Said Syahril, Reindra Rusman Putra, dan Tri Handika Putra (Account Officer), Raja Hasni Saptina (Teller/Kasir), serta Khairul (debitur). Proses pemberian kredit tanpa prosedur yang sah dilakukan baik secara individu maupun bersama-sama, sehingga berujung pada kredit macet dan kerugian besar bagi keuangan negara.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Inhu, Mufrizal, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. “Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk rekrutmen Dirut dan jabatan lain di Perumda BPR, masih menunggu proses di OJK,” ujarnya.
Proses hukum ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk lembaga pengawasan dan masyarakat luas. Dengan adanya tindakan tegas dari kejaksaan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjaga integritas institusi keuangan daerah.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi instansi-instansi lain agar lebih waspada dalam mengelola keuangan daerah dan memastikan semua prosedur dijalankan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, bisa mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
