Penanganan Kasus Korupsi di Sektor Maritim Kepulauan Riau
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali memperkuat langkahnya dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di sektor maritim. Dalam perkembangan terbaru, dua orang tersangka resmi ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemandu dan penundaan kapal di wilayah Batam. Total kerugian negara yang diduga terjadi mencapai Rp4,5 miliar.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarsono, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan terhadap tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal di pelabuhan se-wilayah Batam, mulai dari tahun 2015 hingga 2021. Penyidikan ini dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024, yang diterbitkan pada 4 November 2024.
Dua tersangka yang terlibat adalah S, mantan pejabat Seksi Pemandu dan Penundaan Kapal Komersil periode 2012–2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Mereka kini telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, mulai tanggal 30 September hingga 19 Oktober. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara Akibat Praktik Korupsi
Menurut Devy, PT Bias Delta Pratama melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar sejak 2015 hingga 2021. Namun, aktivitas tersebut dilakukan tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Hal ini menyebabkan BP Batam tidak memperoleh bagi hasil sebesar 20 persen sesuai aturan yang berlaku.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri menemukan bahwa praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar 272.497 dolar AS atau setara dengan Rp4,5 miliar. Proses penyidikan juga dilakukan di kantor PT Bias Delta Pratama. Dari penggeledahan yang dilakukan pada 29 Mei lalu, penyidik menemukan tiga kontainer penuh berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan kasus ini.
Langkah Kejati Kepri dalam Menindak Korupsi
Devy menegaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah penghilangan barang bukti. “Kejati Kepri berkomitmen penuh menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapapun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu contoh dari daftar panjang praktik korupsi di sektor jasa kepelabuhanan. Ironisnya, sektor ini justru berada di pintu gerbang perdagangan internasional, sehingga sangat rentan terhadap tindakan ilegal.
Rekor Sebelumnya dan Pelajaran yang Dipetik
Sebelumnya, beberapa nama telah terlibat dalam kasus serupa dan kini berstatus sebagai terpidana. Antara lain Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto. Semuanya terjerat dalam perkara yang sama, yaitu pengelolaan jasa pandu kapal tanpa dasar hukum yang jelas.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah korupsi di sektor maritim tidak hanya sekali terjadi, tetapi terus berulang. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari lembaga-lembaga terkait untuk memberikan sanksi tegas dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Penanganan kasus ini juga menjadi indikasi bahwa Kejati Kepri tidak ragu dalam menindak pelaku korupsi, terlepas dari latar belakang atau posisi mereka. Dengan penahanan terhadap dua tersangka, Kejati Kepri menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keadilan dan kepentingan negara.



