Beranda News Kekhawatiran Hasto Usai Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan

Kekhawatiran Hasto Usai Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan

0
137

Kekhawatiran Hasto Kristiyanto Pasca Pernyataannya tentang Korupsi

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan kekhawatiran terkait pernyataannya yang menyebut korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan. Pernyataan ini menyebar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Kekhawatiran tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Hasto dalam sidang uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini digelar pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, menyampaikan bahwa ada ancaman terhadap keamanan dan keselamatan klien mereka. Ia menjelaskan bahwa komentar-komentar di media sosial menunjukkan adanya tindakan ancaman terhadap rumah Hasto. Beberapa netizen bahkan mencari alamat rumahnya dan menyerukan agar rumahnya digeruduk atau dijarah.

Istilah “di-Sahroni-kan” merujuk pada insiden penjarahan rumah politikus Ahmad Sahroni di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, saat demonstrasi pada 30–31 Agustus 2025. Sosok Ahmad Sahroni menjadi sorotan publik karena pernyataannya yang kontroversial terkait isu kenaikan tunjangan DPR RI.

Annisa Ismail menjelaskan bahwa pernyataan Hasto mengenai korupsi bukan kejahatan kemanusiaan seharusnya dipahami sebagai bagian dari argumentasi hukum dalam permohonan uji materi. Ia menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan pendapat pribadi yang didasarkan pada kajian akademik.

Selain itu, Annisa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada MK pada 1 September 2025, agar pandangan tersebut dicatat sebagai pendapat pribadi yang menyatakan bahwa korupsi mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia.

Permohonan Uji Materi Pasal 21 UU Tipikor

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada 1 Oktober 2025, MK dijadwalkan mendengarkan keterangan dari Presiden dan DPR terkait permohonan Hasto. Ia meminta agar Pasal 21 UU Tipikor direvisi, khususnya terkait ancaman pidana dan penafsiran frasa dalam pasal tersebut.

Pasal 21 saat ini mengatur ancaman pidana “paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun”. Hasto meminta agar frasa tersebut diubah menjadi “paling lama 3 tahun”. Selain itu, ia juga meminta MK menafsirkan ulang frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” agar dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.

Permohonan ini diajukan pada 24 Juli 2025, sehari sebelum majelis hakim membacakan putusan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto.

Sebelumnya, Hasto pernah dijerat Pasal 21 UU Tipikor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, melalui Harun Masiku. Dalam perkara tersebut, Hasto diduga menyiapkan dana sebesar Rp 400 juta untuk mendukung Harun Masiku dalam proses PAW, yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan KPK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini