Beranda News Tiga Pelaku Tambang Ilegal di Bengkalis Ditangkap Polda Riau

Tiga Pelaku Tambang Ilegal di Bengkalis Ditangkap Polda Riau

0
152

Penangkapan Tiga Orang Terkait Tambang Pasir Laut Ilegal di Bengkalis

Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau berhasil mengungkap kasus tambang pasir laut ilegal yang terjadi di wilayah perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, tiga orang berinisial HB, JF, dan AN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh Polda Riau, sementara proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut masih berlangsung.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau, AKBP Jogi Riau Samudra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan tim Intelair di kawasan perairan Rupat. Selama patroli, petugas menemukan aktivitas tambang pasir laut yang mencurigakan, khususnya pada malam hari.

Dalam operasi tersebut, aparat menemukan sebuah perahu kecil sedang melakukan penyerapan pasir untuk dipindahkan ke kapal pengangkut yang lebih besar. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa KM Shakira GT.6 yang digunakan dalam aktivitas tambang pasir laut tidak memiliki izin usaha pertambangan. Hal ini langsung menjadi dasar bagi Polda Riau untuk menindak tegas kegiatan ilegal tersebut.

Selain itu, para nakhoda kapal juga tidak mampu menunjukkan dokumen resmi kapal yang sah. Atas pelanggaran tersebut, tim Polda Riau segera menghentikan operasi ilegal yang sedang berlangsung, mengamankan kapal, serta menahan tiga orang yang terlibat dalam aktivitas tambang pasir laut ilegal di kawasan Rupat, Bengkalis.

Proses Penyelidikan dan Tindakan Hukum

Operasi yang dilakukan oleh Polda Riau menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan. Pengungkapan kasus ini juga menjadi bentuk peringatan bagi pelaku usaha tambang yang tidak memiliki izin resmi.

Selain penahanan terhadap tiga tersangka, pihak kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap alat-alat yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal. Barang bukti tersebut akan menjadi dasar dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di kawasan perairan yang rentan terhadap aktivitas ilegal. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha tambang yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Upaya Mencegah Kejahatan Tambang Ilegal

Selain menindak pelaku tambang ilegal, Polda Riau juga aktif dalam upaya pencegahan kejahatan tambang ilegal. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain adalah penguatan koordinasi dengan instansi terkait, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat.

Pengawasan intensif dilakukan di kawasan perairan yang rawan, termasuk wilayah Rupat, Bengkalis. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko kejahatan tambang ilegal yang merusak ekosistem dan merugikan masyarakat sekitar.

Seluruh tindakan yang dilakukan oleh Polda Riau mencerminkan komitmen dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan lingkungan serta memastikan bahwa semua aktivitas pertambangan dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini