Beranda News KPK Periksa Saiful Mujab Terkait Kasus Kuota Haji 2024

KPK Periksa Saiful Mujab Terkait Kasus Kuota Haji 2024

0
118

Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Terus Berjalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Salah satu yang diperiksa adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Saiful Mujab. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, Ali Makki. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu 8 Oktober 2025.

Berdasarkan informasi yang didapat, Saiful Mujab tiba di Gedung KPK sejak pukul 08.55 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kemungkinan Pemeriksaan Ulang Yaqut

KPK membuka kemungkinan untuk kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, Yaqut pernah diperiksa pada Kamis, 7 Agustus 2025. Hal ini disampaikan oleh Budi Prasetyo setelah pihaknya memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Tauhid Hamdi (TH), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

“Tentu dari pemeriksaan hari ini akan dianalisis nanti pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil dan dimintai keterangannya,” ujar Budi.

“Termasuk yang bersangkutan (Yaqut) jika nanti memang dibutuhkan kembali keterangannya, maka nanti akan dipanggil oleh KPK untuk kembali dimintai keterangan. Untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diperoleh dari saksi-saksi lainnya,” tambahnya.

Pemeriksaan terhadap Tauhid merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya ia dimintai keterangan pada 19 September dan 25 September 2025. Penyidik mendalami dugaan pertemuan antara Tauhid dan Yaqut. Oleh karena itu, KPK mempertimbangkan memanggil kembali Yaqut untuk mengonfirmasi soal pertemuan tersebut.

Pengumuman Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 hanya tinggal menunggu waktu. “Itu relatif soal masalah waktu saja. Saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya, masalah lain engga ada,” ujar Setyo saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.

Setyo membantah isu yang beredar bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka namun belum diumumkan ke publik. Ia menegaskan, penyidik tengah menelaah secara cermat seluruh dokumen sebelum mengumumkan tersangka. “Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya. Saya melihat mereka masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan. Kemudian mungkin mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima oleh para penyidik. Masalah waktu saja kok,” ucap Setyo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini