Penjelasan Kuasa Hukum Mengenai Dugaan Pengelapan Dana Proyek Tambak Garam
Agal Adrianus, SH, MH, kuasa hukum Maksimus Tahoni, memberikan pernyataan terkait laporan yang dibuat oleh PT Bara Makmur Katulistiwa (BMK) mengenai dugaan pengelapan dana proyek tambak garam sebesar 700 juta rupiah. Menurut Agal, ia telah menerima permintaan dari kliennya untuk menjadi kuasa hukumnya dan bersedia menerima tugas tersebut.
“Secara terpisah saya sudah diminta Maksi menjadi kuasa hukumnya dan saya bersedia, nanti kami bentuk tim untuk mengawal persoalan ini,” ujar Agal Adrianus.
Agal yang juga menjabat sebagai ketua majelis pimpinan wilayah Pemuda Pancasila NTT menjelaskan bahwa setelah melalui proses pengumpulan data dan kronologis atas laporan polisi tersebut tidak ada perbuatan pidana dalam pengerjaan usaha tambak garam. Justru, pihak PT BMK dinilai wanprestasi.
“Klien saya membantah tudingan tersebut bahwa total dana yang diterima dari PT BMK tidak sesuai dengan berita yang tersebar di sosial media yang jumlahnya 700 juta. Namun setelah divalidasi secara resmi kurang lebih 300 jutaan dan kami buktikan bahwa uang yang diterima untuk keperluan usaha tambak garam antara lain pembelian beberapa alat penunjang usaha tambak garam dan upah pekerja yang menjadi catatan khusus kami bahwa pelopor juga menerima dan meminta bagian dari uang 200 jutaan yang harus untuk operasional usaha tambak garam,” jelas Agal Adrianus melalui telpon, Sabtu 12 Oktober 2025.
Pihaknya mengklaim bahwa apa yang disampaikan Deny Frans Manubulu selaku kuasa PT BMK adalah tidak benar dan mencemari nama baik kliennya.
“Dan terkait dalam laporan pelopor PT BMK bahwa tempat kejadian perkara di Bandara AA Bere Tallo Atambua yang faktanya adalah rincian penggunaan dana dan di tanda tangan para pihak. Saya menduga keras pelapor PT BMK telah dengan sengaja mencemari nama baik klien saya Maxi Tahoni,” jelasnya.
“Bahwa klien kami sangat dirugikan atas pemberitaan melalui sosial media tersebut yang bersumber dari pelapor PT BMK,” sambung Agal Adrianus.
Pihaknya berencana melapor balik PT BMK dengan dugaan tindak pidana penghinaan sesuai UU ITE.
“Kami akan mengambil langkah hukum terkait persoalan ini dengan melaporkan PT Bara Makmur Katulistiwa (BMK) dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur di pasal 310 KUHP jo pasal 27A jo pasal 44 ayat 4 uu 1/2024 (undang undang ITE) yang menyatakan, setiap orang yg dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, dengan maksud agar diketahui umum diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 400 juta,” terang dia.
Agal juga meminta Satreskrim Polres Belu lebih cermat dan hati-hati memproses Deny Frans terkait laporan terhadap kliennya. Hal ini karena legalitas Deny Frans selaku kuasa PT BMK perlu diluruskan apakah tercatat di perusahaan atau tidak.
Agal juga menduga pelapor adalah pelaku dalam kasus uang 700 juta ini.
“Kalau misalnya dia tidak tercatat di perusahaan maka Polres Belu jadi korban dalam hal ini karena penyidik tidak jernih dan tidak profesional melihat legal standing pelapor ini,” kata Agal.
“Saya meyakini sekali bahwa ada dugaan Maksi ini mau dikorbankan atas dugaan penipuan yang dilaporkan si pelapor ini. Karena saya yakin sekali si pelapor ini diduga dia juga yang melakukan penggelapan uang ini dan mungkin ada pihak ketiga yang belum muncul saat ini, karena saya punya pengalaman serupa di tingkat nasional, jadi kasus begini bisa dideteksi kalau si pelapor ini bisa diduga dia yang memakai uang tersebut,” tambah Pengacara yang saat berdomisili di Jakarta dan sedang menangani kasus penculikan Kepala Bank BUMN ini.
Denny Frans yang dikonfirmasi sejak beberapa hari lalu belum merespon hingga berita ini diturunkan.
Sebagaimana berita sebelumnya, PT Bara Makmur Katulistiwa (BMK) pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wita resmi melaporkan Maksimus Tahoni dalam dugaan tindak pidana penipuan anggaran BMK sebesar 700 juta rupiah.
Laporan dugaan penipuan oleh Deny Frans Manubulu selaku kuasa direksi PT Bara Makmur Katulistiwa dengan nomor LP: STTLP/263/X/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Disebutkan dalam laporan tersebut bahwa tindak pidana penipuan itu terjadi pada Selasa 17 Juni 2025, sekitar pukul 12.10 Wita, bertempat di ruang tunggu Bandara A.A Bere Tallo Atambua.
Pihak PT BMK kata Deny Frans Manubulu adalah sebagai mitra kerja sama dengan Maksi Tahoni sebagai pemilik lahan garam di Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU.



