Beranda News Mutasi Pejabat Kaltim, Akademisi Unmul Ingatkan Rudy-Seno Jauhi Kepentingan Politik

Mutasi Pejabat Kaltim, Akademisi Unmul Ingatkan Rudy-Seno Jauhi Kepentingan Politik

0
103

Pandangan Akademisi terhadap Kebijakan Mutasi Pejabat di Pemprov Kaltim

Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, memberikan tanggapan terhadap isu mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Ia menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek hukum, profesionalitas, dan kepentingan publik dalam proses tersebut.

Menurut Saipul, kebijakan rotasi dan mutasi pejabat pasca Pilkada serentak 2024 adalah hal yang wajar dilakukan selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengizinkan mutasi enam bulan setelah kepala daerah menjabat, asalkan memiliki izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun demikian, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh menjadi sumber kekacauan birokrasi. Pentingnya profesionalitas dan integritas dalam penempatan pejabat harus diperhatikan. Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud–Seno Aji, mesti menghindari campur tangan politik atau titipan dari tim sukses (timses) dalam menetapkan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang akan membantu kerja mereka.

“Memang dari sisi masa jabatan ada Kepala OPD yang sudah menjabat 3 atau 5 tahun yang butuh penyegaran, dan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan kewenangan dalam manajemen PNS berhak melakukan mutasi tetapi mesti melihat objektif, bukan subjektif,” ujarnya.

Salah satu langkah positif yang dilakukan oleh Rudy-Seno adalah menggelar uji kompetensi. Langkah ini bisa membantu mengetahui mana eselon II yang tepat ditempatkan sesuai kompetensinya. Namun, Saipul juga menyampaikan sisi negatifnya. ASN tidak boleh berpolitik, namun ada saja timses yang kenal dan bahkan bisa merekomendasikan agar masuk dalam struktur eselon II yang bakal dirotasi dan mutasi, sehingga terjadi praktik kolusi serta nepotisme.

“Ada juga kepala daerah yang melakukan rotasi dan mutasi karena like–dislike, bahkan bisa mengarah ke kolusi dan nepotisme. Atau didasarkan dari ‘pesanan’ timses. Memang ada yang diam-diam aktif berpolitik, bukan ASN-nya, tapi timses punya ASN yang dijagokan, sehingga ketika ada mutasi atau rotasi dia punya kemampuan mengajukan, ini sisi negatifnya,” tambahnya.

Terkait dengan mekanisme kebijakan rotasi dan mutasi, Saipul menilai bahwa uji kompetensi diperlukan agar dapat mengambil indikator yang jelas. Calon Kepala OPD harus dilihat dari prestasi, penyegaran, pemahaman tupoksi, hingga keselarasan dengan visi-misi kepala daerah.

“Mesti dilihat sisi kebutuhan juga, ada evaluasi. Penggantian pejabat eselon II bukan karena masa pensiun, juga bisa akselerasi untuk memaksimalkan RPJMD. Tentu memerlukan orang-orang yang secara kompetensi bisa membaca, memahami, dan menjalankan visi-misi saat Pilkada,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya memperhatikan profesionalitas dan integritas, serta menghindari konflik kepentingan. Dampak negatif harus dihindari agar tidak mengganggu pelayanan publik ketika salah menempatkan orang di salah satu OPD.

“Kalau tidak profesional dalam melakukan pelayanan publik, masyarakat yang dirugikan, mesti dipilih secara profesional dan integritas,” tutupnya.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini