Kasus Penggerebekan Narkoba Fiktif di Batam: Sidang Etik Terhadap Iptu TSH Berlangsung
Kasus penggerebekan narkoba fiktif yang dilakukan oleh sejumlah oknum aparat terhadap seorang pengusaha di Batam, Kepulauan Riau, kini memasuki babak baru. Sidang etik terhadap Iptu TSH, anggota polisi yang terlibat dalam kejadian tersebut, telah berlangsung. Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, mengatakan bahwa komisi etik telah dibentuk dan sidang etik terhadap Iptu TSH sedang berjalan.
Saat ini, pihaknya sedang meminta keterangan dari saksi korban, yaitu pengusaha berinisial BJ. Menurut Eddwi, berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu TSH mengaku diajak tujuh anggota TNI AD untuk melakukan penggerebekan fiktif narkoba terhadap BJ. Iptu TSH juga mengakui bahwa ia sering diajak untuk melakukan penggerebekan fiktif, namun ia menolak. Namun, pada 16 Oktober 2025, Iptu TSH bersedia ikut karena merasa tidak enak karena alasan hubungan pertemanan.
Modus Pemerasan dengan Penggerebekan Fiktif
Peristiwa ini bermula saat Budianto Jauhari, warga Batam Kota, mengaku diperas Rp 1 miliar oleh delapan orang yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Dari informasi yang didapatkan, diduga tujuh orang merupakan anggota TNI AD dan satu orang anggota Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.
Pada 16 Oktober 2025, sekira pukul 22.00 WIB, sekelompok oknum aparat mengeruduk kediaman Budianto. Mereka mengaku dari BNN dan melakukan penggeledahan hingga mengklaim menemukan bungkusan plastik berisi narkoba. Mereka kemudian memeras Budianto dengan meminta uang Rp1 miliar agar tidak membawa kasus ini ke jalur hukum.
Budianto menjelaskan bahwa dirinya sempat ditodong senjata saat penggerebekan tersebut. “Saya langsung ditodong pistol. Di kepala. Di pelipis saya,” katanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan barang haram yang diklaim ditemukan di rukonya bukanlah miliknya. Dirinya menuding penggerebekan tersebut hanyalah akal-akalan para oknum untuk meminta tebusan sebanyak Rp 1 miliar.
Penangkapan Iptu TSH dan Proses Hukum
Iptu TSH, yang merupakan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa pelaku Iptu TSH telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif terkait tindak pidana yang dilakukannya.
Modus pemerasan yang digunakan oleh Iptu TSH adalah dengan melakukan penggerebekan fiktif mengatasnamakan BNN. Setelah menerima laporan, tim Propam Polda Kepri langsung merespons pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Saat ini, pihak Propam sedang meminta keterangan Iptu TSH untuk mengungkap kebenaran atas peristiwa tersebut.
Penanganan Kasus Oleh Komisi Etik
Eddwi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan kasus ini, Propam Polda Kepri juga sudah memeriksa bentuk pengawasan melekat yang dilakukan pimpinan Iptu TSH. Menurut Eddwi, hasil pemeriksaan itu telah dijalankan pimpinan setingkat di atas Iptu TSH, baik dalam bentuk imbauan setiap apel, maupun disampaikan secara tertulis. “Murni ini kesalahan personal,” ujarnya.
Perbuatan Iptu TSH memenuhi unsur melanggar aturan dengan penyalahgunaan wewenang dan terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. “Polda Kepri berkomitmen menindak tegas anggota yang terlibat pelanggaran berat dengan sanksi berat,” ucap Eddwi. “Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar etik, Propam Polda Kepri akan profesional dalam menyelesaikan kasus pelanggaran etik ini.”
Kesaksian Korban dan Dampak Psikologis
Budianto Jawari dalam kesempatannya menceritakan detik-detik insiden yang membuatnya trauma. Ia mengaku bahwa dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu kepada para oknum. Akan tetapi mereka terus memaksa dengan cara menodongkan senjata. Singkat cerita, Budianto Jawari dipaksa untuk menghubungi kakak iparnya guna meminjam uang. “Mereka minta satu miliar. Saya bilang saya tidak punya. Mereka terus mengancam. Pistol masih di kepala saya. Saya sangat ketakutan.”
Setelah mendapatkan uang, para oknum ini meninggalkan lokasi kejadian. Beberapa hari kemudian, Budianto Jawari melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polda Kepri dan Denpom 1/6 Batam. Ia berharap para pelaku dihukum berat. “Saya hanya ingin keadilan. Saya ingin oknum-oknum itu dipecat dan dihukum.”
Kronologi Kejadian dan Perubahan Mental
Budianto menceritakan, peristiwa itu bermula saat kediamannya digerebek oleh delapan pria bersenjata api tanpa menunjukkan surat perintah. Setelah masuk, para pelaku memaksa Budianto dan rekan-rekannya untuk tiarap di lantai. Salah satu pelaku kemudian berteriak menemukan satu bungkus klip kecil yang disebut berisi narkotika. Mereka kemudian berusaha naik ke lantai dua, tetapi diadang oleh Budianto. Mendengar penjelasan itu, salah satu pelaku justru melakukan negosiasi dan meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar.
Keputusan untuk buka suara juga diambil setelah melihat perubahan mental istri Budianto sebelum dan sesudah melahirkan. “Kenapa saya berbicara sekarang, karena saya ingin para pelaku dipecat dan dapat sanksi pidana. Saya sudah lapor ke Denpom dan Polda Kepri melalui kuasa hukum.”



