Friday, May 3, 2024
NasionalNgeri! Perputaran Judi Online Capai 327 Triliun di Tanah Air

Ngeri! Perputaran Judi Online Capai 327 Triliun di Tanah Air

Jakarta – Data terbaru yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam praktik judi online di Indonesia telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, mencapai total sebesar Rp 327 triliun.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, menyoroti kekhawatiran atas fenomena ini, menyatakan bahwa meningkatnya popularitas judi online di kalangan masyarakat telah menjadi sumber kekhawatiran yang nyata. Budi Arie juga mengungkapkan bahwa perputaran uang ini terjadi sepanjang tahun 2023.

“Masyarakat kecil yang menjadi korban utama dari praktik ini. Hanya dalam tahun ini, saya telah mendengar bahwa 4 orang telah mengakhiri hidupnya karena terjerat dalam judi online. Negara harus mengambil langkah serius dalam menghadapi hal ini. Segera kami akan mengumumkan langkah-langkah drastis yang akan diambil. Bahkan, kami siap untuk menindak tegas para pelaku,” ungkapnya pada Sabtu (20/4/2024).

Kondisi ini telah mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk sebuah satuan tugas khusus, atau yang biasa disebut sebagai task force, dengan tujuan untuk memberantas praktik judi online yang masih merajalela di masyarakat.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan pada Rabu (18/4/2024), yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto, serta sejumlah menteri dan pejabat negara lainnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa dalam waktu satu minggu ke depan akan diambil langkah-langkah konkrit terkait pembentukan task force tersebut guna memerangi judi online.

Namun, upaya pemblokiran yang dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, yang telah memblokir sebanyak 5.000 rekening sejak awal tahun hingga Maret lalu, dianggap masih belum cukup efektif untuk mencegah maraknya aktivitas judi online.

“Sebagian praktik judi online dilakukan di luar negeri dan melintasi batas-batas negara. Bahkan ada yang tidak melalui rekening bank. Oleh karena itu, diperlukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut terkait rekening bank yang terlibat. Hal ini termasuk pemindahan buku dan aktivitas keuangan lainnya,” jelas Mahendra Siregar.

Dengan demikian, diperlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.

“Kami perlu memastikan bahwa setiap lapisan dari penyelesaian ini ditangani dengan serius, sehingga tidak ada celah bagi praktik ini untuk terus berkembang. Langkah-langkah yang diambil saat ini mungkin belum cukup, namun kami akan terus melakukan evaluasi untuk menemukan solusi yang lebih efektif,” tambahnya.

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Terkini

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com