Indramayu – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pria berinisial R (26) di kediamannya di wilayah Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu pada Sabtu, 02 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Pria tersebut menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 10 Februari 2024, di minimarket Alfamart di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan ini terkait dengan aksi pencurian dengan kekerasan di minimarket Alfamart, dimana pelaku menodongkan senjata mainan menyerupai pistol kepada karyawan.
Sebelumnya, pelaku juga mencoba melakukan aksi serupa di minimarket Kecamatan Gantar, namun aksinya gagal.
“Modus operandi pelaku adalah dengan mengamati sekitar lokasi minimarket, langsung masuk, menodongkan senjata mainan menyerupai pistol, dan meminta uang tunai, top up dompet digital OVO, serta berbagai jenis rokok,” jelas Kapolres Indramayu.
Diketahui bahwa sehari sebelum aksinya, pelaku membeli senjata mainan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, dan meminjam identitas orang lain untuk mendaftarkan akun OVO yang digunakan dalam kejahatannya.
“Pelaku mengakui aksinya direncanakan sehari sebelum kejadian dan dilatarbelakangi oleh terlilit hutang pinjaman online akibat kegiatan bermain judi online,” tambah Kapolres.
Dalam konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Senin (4/3/2024), Kapolres Indramayu menyebutkan bahwa dari pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 1.882.153, top up dompet digital OVO senilai Rp 500.000, dan berbagai jenis rokok.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat mengancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. Proses hukum lebih lanjut akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.