Jakarta, Reformasi.co.id – Rencana untuk menambah jumlah kementerian dalam kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kini tengah menjadi perhatian utama di DPR RI. Kebijakan ini diperkirakan akan membawa beberapa konsekuensi signifikan.
Ketua DPR, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa lembaganya sedang melakukan kajian mendalam terkait rencana ini, yang diyakini akan mengubah struktur dan fungsi di DPR, termasuk kemungkinan peningkatan jumlah komisi.
“Kami sedang mematangkan hal ini dan akan mendiskusikannya lebih lanjut,” kata Puan seperti dilansir oleh Antara, Sabtu (21/9/2024).
Jika penambahan kementerian ini terwujud, maka secara otomatis akan ada penambahan mitra kerja bagi DPR, memperluas cakupan pengawasan dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh parlemen.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Siap Bentuk Kabinet Zaken, Ketua Golkar Ogah Berkomentar
Di samping itu, DPR baru saja menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pengesahan ini membuka peluang bagi pembentukan kabinet yang lebih besar di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran. Langkah ini menimbulkan beragam tanggapan dari publik dan pengamat politik mengenai kemungkinan kabinet jumbo.
Proses pengesahan RUU tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI yang digelar di Gedung DPR pada Kamis (19/9/2024).
Wakil Ketua DPR, Lodewijk Paulus, memimpin rapat tersebut dengan menanyakan pendapat dari masing-masing fraksi, yang kemudian diakhiri dengan ketukan palu sebagai tanda kesepakatan.
“Kami bertanya kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara yang telah disempurnakan ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk kepada anggota parlemen saat itu.
Baca Juga: Saat Bahlil Singgung Permintaan Jatah Menteri Era Airlangga Hartarto
“Setuju,” jawab peserta sidang, diikuti dengan ketukan palu.
Dalam RUU tersebut, terdapat beberapa perubahan penting, termasuk penetapan jumlah kementerian yang tidak lagi dibatasi 34, tetapi diserahkan kepada presiden berdasarkan kebutuhan dan efektivitas pemerintahan.
“Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,” demikian bunyi Pasal 15 RUU Kementerian Negara.
Selain itu, ada penambahan dua pasal baru, yaitu Pasal 6 dan Pasal 9A.
“Dalam keadaan tertentu, pembentukan Kementerian dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau rincian urusan pemerintahan, sepanjang memiliki keterkaitan dengan urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3),” bunyi Pasal 6.
“Dalam hal terdapat undang-undang yang menyebutkan, mengatur, dan/atau mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan pada unsur organisasi tersebut sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal 9A.