Sekbernews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Kesepakatan tersebut tercapai di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya,” tanya Ketua DPR, Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai perwakilan pemerintah, kemudian menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Desa.
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Legislatif DPR, Supratman Andi Agras, mengemukakan beberapa poin perubahan dalam undang-undang tersebut.
“Pembahasan RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 poin perubahan yang secara garis besar sebagai berikut,” ujarnya.
Poin-poin perubahan tersebut antara lain:
- Penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
- Penambahan ketentuan pada pasal 26, 50A, dan pasal 62 terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
- Penyisipan pasal 34A yang mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.
- Penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan, sesuai dengan ketentuan pada pasal 39.
- Penyesuaian ketentuan pada pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.
- Penyesuaian ketentuan pada pasal 118 terkait ketentuan peralihan.
- Penambahan pasal 121A yang mengatur pemantauan dan peninjauan undang-undang.
RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.