Saturday, January 18, 2025
EkonomiPerusahaan Tekstil PT Sritex Dinyatakan Pailit

Perusahaan Tekstil PT Sritex Dinyatakan Pailit

Ads

Semarang, Reformasi.co.id – Pengadilan Niaga Semarang resmi menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), atau yang lebih dikenal dengan Sritex, mengalami kepailitan.

Keputusan ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Moch Ansor pada hari Senin (21/10/2024) kemarin, sesuai dengan perkara bernomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, alasan pengajuan pailit oleh pemohon adalah karena Sritex tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan Putusan Homologasi yang telah disepakati pada 25 Januari 2022.

Pemohon mengajukan agar putusan Pengadilan Niaga sebelumnya, yaitu Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang mengesahkan rencana perdamaian (Homologasi), dibatalkan. Pemohon juga meminta agar Sritex dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya.

- Advertisement -

Sampai saat ini, pihak Sritex belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini