Wednesday, October 9, 2024
DaerahRaperda Desa Wisata dan Pasar Rakyat Disetujui DPRD Indramayu

Raperda Desa Wisata dan Pasar Rakyat Disetujui DPRD Indramayu

Ads

Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna pada hari Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu. Rapat tersebut bertujuan untuk menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah melalui proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) sejak tahun 2022.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, turut hadir dalam rapat tersebut dan memberikan dukungan dengan menyetujui kedua raperda yang diajukan. Dua raperda yang disetujui adalah Raperda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Raperda Tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Desa Wisata.

Pansus telah membahas kedua raperda ini sejak tahun 2022 dan melaporkan hasil pembahasannya lewat Rapat Paripurna pada 30 November 2022. Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni, yang memimpin rapat tersebut, menyampaikan rasa terima kasih kepada para undangan yang turut hadir.

“Kami mengucapkan syukur alhamdulillah, perjalanan pembahasan sampai dengan penetapan telah diselesaikan sesuai harapan bersama,” ujar Amroni.

- Advertisement -

Bupati Indramayu, Nina Agustina, dalam Pendapat Akhirnya berharap agar kedua raperda yang disetujui dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beliau berharap bahwa implementasi kedua raperda ini dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.

Rapat Paripurna dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Sekretaris Daerah Indramayu, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres Indramayu yang diwakili oleh Kapolsek Indramayu, Kepala Lapas, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, rektor perguruan tinggi di Kabupaten Indramayu, serta para camat, dan pimpinan partai politik.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini