Saturday, May 4, 2024
NasionalRevisi UU Desa Bakal Disahkan, Kepala Desa Akan Diuntungkan?

Revisi UU Desa Bakal Disahkan, Kepala Desa Akan Diuntungkan?

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) bakal mneruskan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada hari ini, Senin (3/7/2023).

Ketua Baleg, Supratman Andi Atgas, mengatakan ada tiga poin yang bakal dibahas Panitia Kerja (Panja) revisi UU Desa pada hari ini.

Pada pembahasan sebelumnya, Baleg telah menyepakati tiga poin penting dalam perubahan UU Desa. Tiga poin itu antara lain masa jabatan kepala desa, penetapan kepala desa, dan pesangon kepala desa.

Dalam pembahasan revisi UU Desa ini, ada 20 pasal yang akan diubah. Yakni pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 4a, pasal 26, pasal 27, pasal 33, pasal 34, pasal 35, pasal 39, pasal 49, pasal 50, pasal 56, pasal 62, pasal 67, pasal 72, pasal 78, pasal 79, pasal 86, dan pasal 118.

Adapun enam poin revisi UU Desa yang telah dan bakal disepakati oleh Baleg diantaranya:

1. Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun

Untuk perpanjangan masa jabatan ini, Baleg telah sepakat pada Kamis (22/6) lalu untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Namun perubahan ini juga mengubah aturan seorang kepala desa untuk maju kembali pada pemilihan selanjutnya. Jika dulu dibatasi hingga tiga periode, sekarang dua periode saja.

Usulan perpanjangan masa jabatan ini diatur dalam UU Desa Pasal 39. Dan perubahannya telah disepakati oleh enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP.

2. Uang Pensiun untuk Kepala Desa Purna Tugas

Untuk kepala desa yang sudah tidak lagi menjabat, UU Desa mengatur mereka akan diberikan uang pensiun yang diambil dari APBD.

Uang pensiun ini akan diberikan setelah kepala desa menyelesaikan masa jabatannya. Supratman mengatakan ini merupakan bentuk apresiasi.

3. Penetapan Calon Tunggal Lewat Musyawarah

Perubahan selanjutnya terjadi pada pemilihan kepala desa. Sebelumnya, pemilihan kepala desa dimana hanya ada satu calon tunggal, dilakukan lewat pencoblosan, dimana calon tunggal melawan kotak kosong.

Untuk menghindari judi, maka Baleg mengubah mekanisme pemilihan calon tunggal ini lewat musyawarah mufakat. Meski begitu hal ini masih dicari redaksi yang tepat.

4. Dana Desa akan Naik Rp2 Miliar

Salah satu materi utama yang akan dibahas pada rapat Panja hari ini adalah soal kenaikan anggaran dana desa. Sebelumnya Panja DPR mengalokasikan dana desa naik dari Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar.

5. Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa

Kepala desa kerap menjadi sasaran kriminalisasi. Dimana persoalan sebenarnya hanyalah soal administrasi namun ditarik ke ranah pidana.

Sehingga Panja menilai penting untuk mengubah UU Desa agar kepala desa mendapatkan perlindungan hukum. Dan hari ini akan dibahas oleh Panja terkait aturan rincinya.

6. Pengangkatan Perangkat Desa

Ada dua usulan terkait pengangkatan perangkat desa. Satu usulan menyebut pengangkatan perangkat desa cukup dilakukan oleh kepala desa. Namun usulan lain harus lewat SK Bupati.

Perubahan demi perubahan ini imbas dari demo besar-besaran kepala desa dan perangkat desa beberapa waktu lalu ke DPR. Beberapa poin tuntutannya kini telah diakomodir untuk revisi UU Desa.

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Terkini

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com