Beranda News Revisi UU P2SK Jadi RUU Usulan DPR

Revisi UU P2SK Jadi RUU Usulan DPR

0
228

DPR Resmi Menyusun RUU Revisi UU P2SK

DPR telah menetapkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai rancangan undang-undang (RUU) usulan lembaga tersebut. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Kamis, 2 Oktober 2025. Proses ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat sistem keuangan di Indonesia.

Fraksi-fraksi partai politik telah memberikan pendapat secara tertulis mengenai revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 ini. Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU P2SK, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa masih ada beberapa tahapan yang perlu diselesaikan sebelum revisi ini dapat disahkan menjadi undang-undang. “Belum, kan baru undang-undang inisiatif DPR. Kalau dari DPR, sudah selesai hasil rembukan semua fraksi,” ujarnya.

Menurut Hekal, DPR akan menyampaikan hasil pembahasan fraksi kepada pemerintah untuk meminta pandangan. Setelah itu, pemerintah akan menyusun daftar inventaris masalah yang kemudian akan kembali diajukan ke DPR. Selanjutnya, pemerintah akan menunjuk perwakilan untuk membahas kembali dengan parlemen.

Hekal belum mengetahui siapa yang akan diutus untuk membahas. “Kalau enggak salah saya dengar dulu itu Kementerian Keuangan. Ini kan ada Menteri baru lagi, kami belum tahu,” ucapnya.

Perubahan Substansi dalam Omnibus Law Sektor Keuangan

Beberapa substansi dalam omnibus law sektor keuangan mengalami perubahan. Salah satu perubahan terkait amanat Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024, anggaran rencana kerja tahunan (RKAT) LPS tidak lagi memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.

Perubahan lain merujuk pada putusan MK soal kewenangan penyelidikan sektor keuangan. Jika sebelumnya hanya dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini kewenangan itu diperluas ke instansi lain, termasuk kepolisian.

Revisi UU juga mencakup pengaturan mengenai aset kripto yang pertumbuhannya pesat. Selain itu, Bank Indonesia mendapat tambahan mandat untuk mendukung iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Hekal menegaskan, pasal ini tidak akan mengurangi independensi bank sentral.

“Perluasan tugasnya justru melengkapi, dan malah BI bisa menambah instrumen yang bisa dipakai untuk menghidupkan sektor perekonomian,” ucapnya.

Target Pengesahan RUU P2SK

Hekal menyatakan bahwa target pengesahan revisi UU P2SK belum ditetapkan. Namun, DPR berharap agar revisi ini dapat diresmikan secepat mungkin. “Kami berharap memang secepat mungkin,” ujar dia. Proses ini menunjukkan komitmen DPR untuk segera menyelesaikan revisi UU P2SK demi memperkuat sektor keuangan nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini