Tuesday, October 15, 2024
KriminalSebarkan Foto dan Video Porno Mantan Pacar, DJ East Blake Ditahan

Sebarkan Foto dan Video Porno Mantan Pacar, DJ East Blake Ditahan

Ads

Jakarta – Kepolisian Metro Jakarta Utara telah menetapkan DJ East Blake sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi balas dendam, yang lebih dikenal dengan istilah “revenge porn”. Menurut Kombes Gidion, DJ East Blake kini secara resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Revenge porn, sebagaimana yang dijelaskan oleh Oxford Dictionary, merujuk pada tindakan menyebarkan gambar atau video seksual eksplisit dari seseorang secara daring.

Biasanya, tindakan ini dilakukan oleh mantan pasangan seksual tanpa persetujuan subjeknya, dengan tujuan untuk menimbulkan tekanan atau rasa malu.

Kasus ini bermula ketika seorang mantan pacar DJ East Blake, yang diidentifikasi dengan inisial ARP, melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada bulan April 2024. ARP mengaku bahwa hubungannya dengan terlapor telah berakhir dan meminta putus.

- Advertisement -

Namun, tidak menerima keputusan tersebut, DJ East Blake kemudian membalas dengan menyebarkan foto dan video porno dari ARP melalui akun Instagram korban. Bahkan, DJ East Blake juga menggunakan foto porno ARP sebagai foto profil di akun WhatsApp pribadinya.

Atas perbuatannya ini, ARP merasa dirugikan dan memutuskan untuk melapor ke Polda Metro Jaya pada tanggal 20 April 2024. Polres Metro Jakarta Utara segera turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut, dan akhirnya berhasil menangkap DJ East Blake.

Kepolisian juga mengungkap bahwa laki-laki berinisial ARS adalah pelaku dalam penyebaran konten pornografi tersebut. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut setelah pihaknya menerima laporan dari ARP.

Menurut keterangan yang diberikan oleh korban, ARS melakukan tindakan tersebut sebagai balasan atas putusnya hubungan mereka. ARS menyebarkan foto dan video porno ARP di media sosial Instagram tanpa seizin korban.

Barang bukti yang telah dikumpulkan termasuk dua unit flashdisk, tangkapan layar media sosial, tiga telepon seluler, dan tiga kartu provider, yang semuanya menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Gidion menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, dan ARS dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dia juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerumus dalam permasalahan hukum serupa.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini