Indramayu, Reformasi – Sengketa empang garapan di Desa Totoran, Kecamatan Pasekan, yang melibatkan Katimah, H. Kasanto, serta Asper BKPH Indramayu mulai menemukan titik terang.
Pasalnya Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kabupaten Indramayu yang berada dibawah Perhutani menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
BKPH, melalui Kepala Resort Pengelolaan Hutan (KRPH) Indramayu, Sastra Winata, menjelaskan bahwa apa yang pernah dikatakan Asper Wowo Maryanto dan Lili Suhendi harus dikonfirmasi langsung.
Namun Sastra menjelaskan bahwa apa yang terjadi pada Katimah, jika dikembalikan pada regulasi maka lahan garapan tersebut tak lagi dimilikinya.
“Sesuai aturan, kalau dalam dua tahun berturut-turut lahan garapan tersebut tidak digarap, maka Perhutani bisa mencabut hak garapnya,” ungkap Sastra, saat ditemui di kantornya, Senin (3/9/2024).
Bahkan menurut Sastra, jika kewajiban terkait pajak lahan tersebut tidak dibayar, jangankan dua tahun, setahun saja bisa langsung dicabut oleh Perhutani.
Sementara itu, diketahui Katimah sendiri menjadi buruh migran selama 29 tahun. Ia menitipkan lahan garapan tersebut ke adiknya, Sarkawi. Hasil lahan garapan itu dimaksudkan sebagai nafkah bagi dua anak Katimah yang ditinggal.
Namun empang itu tidak membuahkan hasil ketika diolah Sarkaw. Sehingga adik Katimah ini sempat membiarkan hak garap tersebut tidak bertuan.
Atas kondisi tersebut, Sarkawi kemudian berniat untuk memindahkan hak garap tersebut. Tentu dengan berlandaskan musyawara keluarga sebelumnya. Dan bertemulah dengan H. Kasanto.
H. Kasanto pun pada mulanya menolak lahan garapan tersebut karena dirinya mengaku tidak ada uang dan lahan tersebut tidak ada penanggungjawabnya.
Namun, H. Kasanto menyatakan bahwa soal tanggungjawab, keluarga Katimah telah bermusyawarah dan telah sepakat untuk memindahkan hak garap tersebut.
Akhirnya timbul kesepakatan, bahwa hak garap tersebut dipindahkan ke H. Kasanto dengan nilai Rp.50 juta. Jika Katimah menginginkan kembali hak garap itu, lanjutnya, ia bisa melakukannya secara kekeluargaan.
“Silakan kembalikan uangnya dengan penyesuaian harga sekarang. Kalau merasa dirugikan, silakan selesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.