Saturday, April 20, 2024
KriminalShane Lukas, Tersangka Baru Penganiayaan Anak Kader Ansor

Shane Lukas, Tersangka Baru Penganiayaan Anak Kader Ansor

Jakarta – Shane Lukas kini ditetapkan sebagai tersangka tambahan atas penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora. Sebelumnya polisi telah menahan Mario Dendy Satriyo, anak Pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Shane Lukas yang masih berusia 19 tahun ini berdasarkan hasil pemeriksaan bertindak memanas-manasi Mario Dandy Satriyo. Tak hanya itu, Shane juga diketahui merupakan orang yang merekam peristiwa penganiayaan tersebut.

“MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A. Namun, saat menceritakan hal tersebut, Mario justru emosi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam, Jumat (24/2).

Berdasarkan keterangan yang didapat, setelah Mario menceritakan perlakuan korban terhadap A, Shane justru menimpali dengan kalimat, “Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den”.

Akhirnya keduanya membulatkan tekad untuk menghampiri korban yang saat itu diduga sedang berada di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan.

Pada mulanya Mario meminta korban untuk push up 50 kali. Namun korban tak menyanggupinya. Sehingga Mario memintanya melakukan ‘sikap tobat’.

Permintaan tersebut tak dilakukan korban. Hal inilah yang membuat Mario naik darah sehingga langsung memukul area vital korban.

Kepala korban ditendang beberapa kali oleh Mario. Kemudian Mario juga menginjak kepala korban beberapa kali serta menendang perut.

Atas penganiayaan itu, penyidik telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.

Sementara Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta jika korban mengalami luka berat. Namun jika korban meninggal dunia, maka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan atau denda Rp3 miliar.

# Ikuti berita terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

PenulisBasnursyah

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Terkini

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com