Beranda News Sidang Tuntutan TPPU Judol Firman Hertanto Digelar Hari Ini

Sidang Tuntutan TPPU Judol Firman Hertanto Digelar Hari Ini

0
162

Sidang Tuntutan Firman Hertanto Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Sidang tuntutan terhadap Firman Hertanto, yang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait judi online atau TPPU Judol, digelar pada hari ini, Rabu, 1 Oktober 2025. Acara tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Utara, agenda sidang tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) tercatat sebagai agenda utama.

Pengadilan menetapkan jadwal sidang tuntutan Firman Hertanto pada pukul 10.00 WIB. Sidang akan berlangsung di ruang Subekti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, saat pantauan dilakukan, persidangan belum dimulai sesuai waktu yang ditentukan. Ruang Subekti masih digunakan untuk menggelar sidang perkara lainnya.

Firman Hertanto sebelumnya dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dalam pekan lalu, namun agenda tersebut ditunda. Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa surat tuntutan belum siap dan meminta waktu tambahan selama satu minggu. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menggelar sidang tuntutan kembali pekan depan. Firman Hertanto yang hadir dengan menggunakan kursi roda langsung keluar dari ruang persidangan setelah pengadilan menunda sidang.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Firman Hertanto menerima aliran dana dari judi online sebesar Rp 402,8 miliar. Informasi ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 6 Mei 2025. Dana tersebut berasal dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, atau Judi Bola, mulai dari tahun 2020 hingga 2022.

Dari dua rekening milik Firman Hertanto, yaitu rekening Bank BCA Nomor 0693046855 atas nama Firman Hertanto, diterima sebesar Rp 356.144.204.185, dan rekening Bank BCA Nomor 0090033891 atas nama yang sama, menerima sebesar Rp 46.731.539.671. Jaksa menyatakan bahwa Firman secara bertahap menerima uang hasil pencairan cek judi online yang disetorkan oleh Gandi Putra Tan dan Andi Saputra ke dua rekening tersebut.

Dari total dana yang diterima, sebesar Rp 100 miliar dialihkan ke rekening Bank BCA atas nama PT Arta Jaya Putra. Perusahaan ini memiliki Firman Hertanto sebagai Komisaris Utama dan putranya, Rico Hertanto, sebagai Direktur. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam penyelidikan dan proses hukum terhadap Firman Hertanto.

Selain itu, ada indikasi bahwa dana yang diterima oleh Firman Hertanto tidak hanya digunakan untuk keperluan pribadi, tetapi juga dikaitkan dengan aktivitas bisnis tertentu. Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dana-dana tersebut terus berlangsung agar dapat diungkap secara transparan dan akurat.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini