Saturday, May 4, 2024
NasionalTahun 2024 Bakal Hadir ASN Part Time, Seperti Apa?

Tahun 2024 Bakal Hadir ASN Part Time, Seperti Apa?

Jakarta – Penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang, bakal berpengaruh pada jutaan tenaga honorer di Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah dan DPR sedang membahas RUU ASN yang mengubah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Ada yang menarik pada rancangan UU ini. Yakni munculnya Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu (part time).

ASN ini bakal dimasukkan kedalam RUU tersebut sebagai jabatan baru yang masih tergolong PPPK. Sehingga bisa disebut PPPK part time.

Menurut Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, PPPK paruh waktu ini bakal mengakomodir tenaga honorer yang terdampak kebijakan penghapusan.

Tenaga honorer yang hilang di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah, menurut Guspardi, bakal menjadi PPPK paruh waktu.

Jabatan baru ini disebut Guspari sebagai solusi atas penurunan pendapatan para tenaga honorer maupun hilangnya pekerjaan mereka. Lantas berapa gajinya?

“Kalau paruh waktu, tentu anggaran gajinya tidak sama dengan yang full time. Ini menjadi win-win solution,” terang Guspardi, pada Jum’at (7/7/2023).

Sampai hari ini, Pemerintah dan DPR belum menyepakati soal fungsi dan gaji dari PPPK paruh waktu ini.

Sekadar catatan, sebelumnya sesuai dengan PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji tenaga honorer telah ditetapkan bervariasi.

Untuk gaji yang tertinggi ada di Jakarta, dimana seorang tenaga keamanan saja bisa mendapatkan gaji mencapai Rp5,61 juta.

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Terkini

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com