Beranda News Tak Gentar Peringatan Luhut, Purbaya Tegaskan Potong Anggaran MBG yang Tidak Terserap

Tak Gentar Peringatan Luhut, Purbaya Tegaskan Potong Anggaran MBG yang Tidak Terserap

0
148

Perdebatan Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang Memanas

Polemik terkait anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin memanas setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menarik dana yang tidak terserap dari program tersebut. Hal ini mendapat peringatan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan, yang menegaskan agar anggaran MBG yang belum digunakan tidak diambil kembali.

Dalam pernyataannya setelah bertemu dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada Jumat (3/10/2025), Luhut mengingatkan Purbaya untuk tidak mengambil balik sisa anggaran BGN yang ditujukan untuk MBG. Namun, Purbaya tetap bersikeras bahwa dana yang tidak terserap akan ditarik kembali sebagai bagian dari disiplin fiskal dan efisiensi belanja negara.

“Tapi, ini kan kita tetap lihat sampai akhir Oktober, kalau dia enggak nyerap (anggaran), kami potong juga,” kata Purbaya usai menghadiri upacara HUT ke-80 TNI di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (5/10/2025). Ia mengapresiasi perhatian Luhut terhadap penyerapan anggaran MBG, namun tetap mempertahankan kebijakan pengambilan dana yang tidak terserap.

Luhut sebelumnya menyampaikan bahwa penyerapan anggaran MBG sudah menunjukkan perbaikan signifikan. Ia meminta agar Kementerian Keuangan tidak terburu-buru menarik dana yang belum terserap. “Kami pastikan penyerapan anggarannya sekarang kelihatan sangat membaik, sehingga Menteri Keuangan nggak perlu nanti ngambil-ngambil anggaran yang tidak terserap,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan Dadan agar anggaran MBG yang telah dialokasikan digunakan secara optimal. “Itu kami ingatkan tadi sama Pak Dadan, jangan sampai dana yang dialokasikan tidak bisa serap. Tadi kami lihat dana semua akan terserap dengan baik dan itu akan terjadi penyebaran,” tambahnya.

Anggaran MBG dan Penyerapan Dana

Diketahui, anggaran yang ditetapkan untuk MBG pada tahun 2025 adalah Rp 335 triliun. Sampai 3 Oktober 2025, serapan dana MBG secara nasional telah mencapai Rp21,46 triliun. Luhut menambahkan bahwa jika anggaran MBG terserap dengan baik, dampaknya akan langsung terasa pada pergerakan ekonomi masyarakat. “Itu saya kira akan menggerakkan ekonomi di bawah karena pada dasarnya, seperti yang di Menteri Keuangan sampaikan, kalau uang itu berputar di bawah itu kan menggerakkan ekonomi,” ujarnya.

Namun, program MBG kini menjadi polemik di tengah masyarakat akibat kasus keracunan makanan menu MBG yang terus terjadi. Total kasus keracunan MBG mencapai 75 insiden dengan lebih dari 6.000 korban sejak Januari hingga Oktober 2025. Pulau Jawa mencatat jumlah korban terbanyak, yaitu lebih dari 4.000 orang. Gejala umum yang dialami korban meliputi mual, muntah, pusing, ruam, dan dalam beberapa kasus kejang-kejang.

Penyebab Keracunan dan Tindakan Pemerintah

Penyebab utama keracunan adalah pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seperti pembelian bahan baku terlalu jauh dari hari penyajian, proses memasak dan distribusi melebihi batas waktu aman, serta sanitasi dapur yang buruk dan kontaminasi bakteri/jamur. Akibatnya, orang tua murid mulai khawatir dan banyak yang memilih membawakan bekal sendiri untuk anak-anak mereka.

Pemerintah mengambil sikap menutup sementara dapur-dapur MBG yang melanggar SOP dan melakukan investigasi menyeluruh. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan korban keracunan MBG dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa korban keracunan MBG dapat mengajukan perlindungan restitusi jika kasus dinyatakan aparat penegak hukum memenuhi unsur tindak pidana.

“Kalau ada tindak pidananya, dibawa ke ranah pidana maka mereka bisa mengajukan restitusi,” ujarnya. LPSK juga menyatakan korban keracunan MBG dapat mengajukan permohonan perlindungan untuk mendapatkan bantuan perawatan medis dan pendampingan psikologi.

Langkah Hukum dan Perlindungan Korban

Susilaningtias menuturkan bahwa bila terdapat korban keracunan MBG yang mengajukan perlindungan, maka LPSK akan melakukan penelaahan untuk memastikan bentuk perlindungan. Selain restitusi, korban juga dapat mengajukan permohonan bantuan biaya pengobatan dan psikologis (pemulihan trauma) karena itu adalah hak-hak korban (tindak pidana). Asalkan ada tindak pidana, LPSK siap memberikan perlindungan.

Dengan demikian, LPSK menyatakan terbuka bila ada orangtua dari anak korban keracunan MBG yang menempuh jalur hukum, lalu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga hak dan perlindungan bagi para korban yang terkena dampak dari program MBG.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini