Permohonan Praperadilan Nadiem Anwar Makarim Diungkap
Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang dipimpin oleh Hotman Paris, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan ini terkait dengan penetapan tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah secara hukum. Hal ini didasarkan pada ketidakjelasan alat bukti yang digunakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan status tersangka. Menurut mereka, tidak ada indikasi kerugian negara yang nyata dari pengadaan tersebut.
Hasil Audit Tidak Menunjukkan Kerugian Negara
Salah satu argumen utama yang diajukan oleh tim kuasa hukum adalah hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Hasil audit tersebut menunjukkan bahwa tidak ada indikasi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan laptop Chromebook.
Selain itu, laporan keuangan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menunjukkan bahwa sistem keuangan pemerintah dalam periode tersebut dinilai sehat dan tidak ada penyimpangan signifikan.
Persyaratan Hukum dalam Penetapan Tersangka
Menurut Tim Kuasa Hukum Nadiem, penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss). Hal ini merupakan salah satu syarat mutlak berdasarkan Pasal 184 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 21/PUU-XII/2014.
Namun, menurut mereka, Kejaksaan Agung tidak mampu memberikan bukti konkret mengenai adanya kerugian negara yang nyata. Dengan demikian, penentuan status tersangka Nadiem dinilai tidak memenuhi standar hukum yang berlaku.
Pelanggaran Hak Pemohon
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan tindakan Kejaksaan Agung yang tidak menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Padahal, prosedur hukum yang benar menuntut adanya SPDP sebelum tindakan penyidikan dilakukan.
Tindakan seperti ini dinilai melanggar hak Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum. Selain itu, hal ini juga dianggap menghilangkan fungsi pengawasan horizontal oleh Penuntut Umum, serta membuka peluang terjadinya penyidikan yang sewenang-wenang.
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Selain Nadiem Anwar Makarim, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021
- Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021
- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
Menurut hasil perhitungan awal, kerugian negara yang diduga terjadi mencapai Rp 1,98 triliun. Kerugian ini terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
Proyek Pengadaan Laptop di Sekolah
Proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), memiliki nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun. Penggunaan sistem operasi Chrome atau Chromebook dalam proyek ini dinilai tidak efektif karena sebagian besar daerah 3T belum memiliki akses internet yang memadai.
Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.



