Inisiatif Sosial Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menjadi sorotan publik setelah meluncurkan inisiatif sosial bernama Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu). Program ini mengajak masyarakat untuk menyumbangkan Rp1.000 setiap hari dengan tujuan mendukung pembiayaan di sektor pendidikan dan kesehatan, terutama untuk kebutuhan yang bersifat darurat atau mendesak.
Inisiatif ini diprakarsai langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dan menyasar berbagai kalangan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pelajar, hingga masyarakat umum. Tujuannya adalah menciptakan semangat kebersamaan dan nilai-nilai luhur masyarakat Sunda, yaitu silih asih, silih asah, dan silih asuh—yang bermakna saling menyayangi, saling mengingatkan, dan saling membantu.
Surat Edaran dan Kebijakan Poe Ibu
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA, yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025. Surat edaran tersebut dikirimkan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala perangkat daerah, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa gerakan Poe Ibu merupakan bentuk nyata semangat kebersamaan dan nilai-nilai luhur masyarakat Sunda.
“Melalui gerakan ini, seluruh ASN, pelajar, dan masyarakat diajak untuk menyisihkan Rp1.000 per hari sebagai wujud solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Tanggapan Pemerintah Pusat
Menanggapi kebijakan yang ramai diperbincangkan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan bagian dari inisiatif daerah yang sah secara hukum. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan serupa dan tidak menjadikan donasi tersebut sebagai kewajiban nasional.
“Itu urusan pemerintah daerah dan warganya masing-masing. Dari pusat tidak ada aturan yang mewajibkan hal itu, tapi kalau daerah mau menjalankannya, silakan saja,” ujar Purbaya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.
Dengan pernyataan itu, Purbaya menekankan bahwa program tersebut sepenuhnya bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada siapa pun.
Prinsip dan Mekanisme Pelaksanaan Poe Ibu
Menurut keterangan resmi di laman Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Poe Ibu dirancang sebagai gerakan sosial berbasis partisipasi warga yang berlandaskan prinsip “dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.” Cakupan pelaksanaan program ini meliputi lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, instansi pemerintah maupun swasta, hingga sekolah-sekolah dasar dan menengah. Tidak hanya itu, kegiatan donasi juga dapat dilakukan di tingkat masyarakat kecil seperti RT dan RW.
Untuk menjamin transparansi, dana yang terkumpul akan disimpan di rekening khusus Bank BJB dengan format penamaan “Rereongan Poe Ibu (nama instansi/sekolah/unsur masyarakat).” Pengelolaan, pencatatan, hingga pelaporan dana diserahkan kepada pengelola di masing-masing wilayah yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap akuntabilitasnya.
Seluruh hasil pengumpulan dana dan penggunaannya akan dipublikasikan secara terbuka melalui aplikasi Sapawarga, Portal Layanan Publik, serta akun media sosial resmi pemerintah daerah setempat.
Reaksi Masyarakat Terhadap Program Poe Ibu
Meskipun nilai donasi yang diajukan tergolong kecil—hanya Rp1.000 per hari—kebijakan ini tetap menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian warga menganggap program ini positif karena menumbuhkan kembali semangat gotong royong di era modern. Namun, sebagian lainnya khawatir donasi ini bisa menjadi beban, terutama bila penerapannya di lapangan tidak benar-benar sukarela.



