Jakarta, Reformasi.co.id – Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2024-2029 telah resmi dilantik pada pagi hari ini, Selasa (1/10/2024).
Acara pelantikan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota DPR yang baru terpilih melalui Pemilu Legislatif 2024 ini mengucapkan sumpah atau janji di bawah bimbingan Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.
Dalam kesempatan ini, berbagai pertanyaan muncul mengenai berapa besar hak-hak finansial yang akan diterima oleh anggota DPR selama menjalankan tugasnya?
Gaji Anggota DPR RI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, pengaturan tentang gaji pokok pimpinan dan anggota lembaga negara, termasuk anggota DPR, telah diatur secara jelas.
Ketua DPR menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sementara Wakil Ketua DPR mendapatkan Rp 4.620.000. Sedangkan anggota biasa menerima Rp 4.200.000 setiap bulan.
Tunjangan Anggota DPR RI
Tidak hanya gaji pokok, para anggota DPR juga mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Besaran tunjangan disesuaikan dengan posisi atau jabatan anggota tersebut di DPR.
Misalnya, tunjangan kehormatan bagi ketua badan atau komisi mencapai Rp 6.690.000 per bulan, untuk wakil ketua sebesar Rp 6.450.000, dan untuk anggota Rp 5.580.000.
Selain itu, tunjangan komunikasi intensif juga diberikan, di mana ketua badan/komisi mendapatkan Rp 16.468.000, wakil ketua Rp 16.009.000, dan anggota menerima Rp 15.554.000.
Selain itu, ada pula tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran yang diterima ketua badan/komisi sebesar Rp 5.250.000, wakil ketua Rp 4.500.000, dan anggota menerima Rp 3.750.000.
Anggota DPR juga mendapatkan tunjangan jabatan, serta tunjangan yang serupa dengan yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Tunjangan ini mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya, hingga gaji ke-13.
Fasilitas yang Diterima Anggota DPR RI
Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR juga mendapatkan berbagai fasilitas, seperti uang paket bulanan, biaya perjalanan dinas sesuai aturan PNS, dan rumah dinas lengkap dengan perabotannya.
Mereka juga menerima kendaraan dinas yang disertai pengemudi, serta biaya untuk pemeliharaan rumah dan kendaraan.
Biaya bantuan untuk langganan listrik anggota DPR sebesar Rp 3.500.000 per bulan, sementara biaya telepon mencapai Rp 4.200.000 setiap bulannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, anggota DPR yang mengalami kecelakaan atau sakit dalam menjalankan tugasnya juga berhak mendapatkan pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku bagi PNS.
Pensiun Anggota DPR RI
Anggota DPR yang berhenti dengan hormat, baik karena mengundurkan diri ataupun karena masa jabatannya telah selesai, akan menerima pensiun bulanan.
Besaran pensiun dihitung berdasarkan lama masa jabatan, dengan minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.
Selain pensiun bagi mantan anggota DPR, hak pensiun juga diberikan kepada janda, duda, atau anak yang ditinggalkan, asalkan anak tersebut belum berusia 25 tahun, belum menikah, dan belum memiliki pekerjaan tetap.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 juga mengatur bahwa penerima pensiun berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan lain yang diatur sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.