Ammar Zoni Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, kembali ditangkap karena dugaan terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya bagi pria yang memiliki dua anak ini. Kali ini, ia diduga menjadi dalang peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba.
Penangkapan ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dilakukan Ammar Zoni. Ia tidak hanya menjadi pengguna narkoba, tetapi juga diduga menjadi bandar di lingkungan rutan. Dalam kasus terbaru ini, ia ditahan bersama lima orang lainnya, yaitu A, AP, AM, ACM, dan MR.
Cara Mengedarkan Narkoba di Dalam Rutan
Menurut informasi yang diperoleh, komplotan Ammar Zoni menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkomunikasi dengan pemasok narkoba dari luar rutan. Aplikasi ini memiliki tingkat enkripsi yang tinggi, sehingga sulit dilacak oleh aparat penegak hukum. Zangi bisa diunduh secara gratis di PlayStore dan penggunaannya mirip dengan aplikasi pesan lainnya.
Penggunaan aplikasi ini memungkinkan komunikasi rahasia antara Ammar dan para pemasok narkoba. Barang haram tersebut kemudian diedarkan kepada para tahanan lain di dalam rutan. Hal ini menunjukkan bahwa Ammar Zoni tidak hanya sekadar mengonsumsi narkoba, tetapi juga aktif dalam jaringan peredaran di dalam penjara.
DPR Meminta Komdigi Menelusuri Aplikasi Zangi
Karena dugaan adanya potensi peningkatan aktivitas ilegal melalui aplikasi Zangi, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) meminta Komisi Pemantauan Digital (Komdigi) untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Mereka khawatir aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk kejahatan yang lebih besar, termasuk perdagangan narkoba.
Riwayat Hukum Ammar Zoni
Ammar Zoni pertama kali berurusan dengan narkoba pada tahun 2017 ketika tertangkap basah memiliki ganja. Enam tahun kemudian, ia kembali tertangkap karena kasus serupa. Pada Maret dan Desember 2023, Ammar diamankan oleh aparat kepolisian. Terbaru, ia ditahan oleh Polres Jakarta Pusat karena kasus yang sama.
Selama masa penahanannya, Ammar Zoni tidak lagi terlihat sebagai pengguna narkoba, tetapi justru disebut sebagai bandar. Ia berhasil mendapatkan barang haram dari luar rutan dan menyebarkannya kepada rekan tahanan lainnya.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Atas perbuatannya, Ammar Zoni terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukannya, serta dampak negatif yang bisa terjadi jika tidak segera ditangani.
Gambar yang menunjukkan Ammar Zoni saat ditangkap oleh aparat kepolisian.
Foto dari rutan Salemba, tempat Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba.



