Kasus Narkoba yang Menyeret Ammar Zoni Kembali Membuat Geger
Kasus narkoba yang melibatkan aktor ternama, Ammar Zoni, kembali mencuri perhatian publik. Tidak hanya itu, kasus ini menunjukkan bahwa ia kembali terlibat dalam aktivitas ilegal meskipun sedang menjalani hukuman di Rutan Salemba. Ini adalah kali keempat bagi Ammar Zoni terlibat dalam kasus narkoba, dan kali ini tuduhan yang diterimanya lebih serius dibanding sebelumnya.
Ammar Zoni diduga menjadi pengendali peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Hal ini membuat banyak pihak merasa kecewa, karena sebelumnya ia sempat berjanji untuk memperbaiki diri setelah beberapa kali tersandung masalah hukum. Bahkan, rencana pembebasannya dijadwalkan pada Januari 2026. Namun, tindakan yang dilakukannya kini menghilangkan harapan tersebut.
Reaksi dari Orang Terdekat
Banyak reaksi muncul dari lingkungan dekat Ammar Zoni. Salah satu yang menyampaikan pendapatnya adalah Zeda Salim, mantan presenter yang pernah dikabarkan dekat dengan Ammar. Ia mengungkapkan kekecewaannya melalui postingan di Instagram Story-nya.
“Menurutku saat ini kamu benar-benar butuh bantuan Allah dan seorang psikiater,” tulis Zeda. Ia juga menyatakan bahwa ia tidak ingin lagi terlibat dalam masalah Ammar. Zeda bahkan sudah memblokir nomornya dan hanya bisa membantu melalui doa.
Selain Zeda, Christopher, sahabat lama Ammar, juga mengecam tindakan sang aktor. Ia mengaku heran dengan pilihan Ammar, terlebih karena isu yang beredar menyebutkan bahwa alasan Ammar terlibat dalam peredaran narkoba adalah karena masalah ekonomi. Namun, Christopher membantah hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa ia telah membantu menjual dua mobil milik Ammar dengan total nominal lebih dari Rp 500 juta. Uang hasil penjualan itu bahkan sudah diserahkan kepada keluarga, tepatnya kepada Aditya Zoni, adik Ammar. “Duit itu harusnya dipakai untuk hidup. Bekal untuk nanti keluar, supaya bisa punya pegangan untuk bisa mengais rezeki di dunia entertainment,” ujarnya.
Namun, menurut Christopher, Ammar justru memilih untuk terlibat dalam perdagangan narkoba. “Ini malah dagang narkoba, jadi saya kecewa,” tambahnya.
Penyelidikan dan Modus Operandi
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni diduga bekerja sama dengan lima orang lain (berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR). Barang bukti yang diamankan berupa sabu dan tembakau sintetis, yang diperoleh dari penyedia di luar rutan.
Modus operandi yang digunakan sangat rapi. Ammar berkomunikasi dengan jaringannya di luar rutan menggunakan aplikasi pesan Zangi via ponsel dari balik jeruji. Setelah barang haram masuk, Ammar diduga menyerahkannya kepada para tersangka lain untuk diedarkan di dalam lapas.
Ancaman Hukuman yang Berat
Ammar Zoni dan rekan-rekannya kini dijerat dengan Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasus ini tidak hanya mengguncang dunia hiburan, tetapi juga menjadi peringatan bagi siapa saja yang masih memiliki kesempatan untuk berubah. Dengan situasi seperti ini, publik kembali menunggu bagaimana langkah selanjutnya dari pihak berwajib dalam menangani kasus ini.



