Beranda News Buronan Perdagangan Orang Asal Lhokseumawe Ditangkap di Batam dan Dieksekusi ke Aceh

Buronan Perdagangan Orang Asal Lhokseumawe Ditangkap di Batam dan Dieksekusi ke Aceh

0
152

Penangkapan Terpidana Perdagangan Orang Setelah DPO Selama Beberapa Tahun

Seorang terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang, Hasril Azwar Hasibuan bin Hasyim Syah Hasibuan, akhirnya berhasil ditangkap setelah lama menjadi buronan. Ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Berdasarkan video yang diunggah di akun Instagram Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Pada Kamis, 9 Oktober 2025, terpidana berhasil ditangkap di Perumahan Permata Indah, Sandai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Hasibuan sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP. Secara subsider, ia juga terbukti melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Hasibuan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp120 juta, dengan subsider pidana kurungan tiga bulan.

Namun, saat hendak dieksekusi, terpidana melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Setelah pelacakan intensif, keberadaannya berhasil diketahui di wilayah Batam.

Proses Eksekusi Hukuman

Setelah penangkapan, pada Jumat, 10 Oktober 2025, Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan penjemputan terpidana di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia dibawa kembali ke Aceh dalam rangka pelaksanaan eksekusi pidana sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Proses penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa semua terpidana menjalani hukumannya. Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum tidak pernah berhenti meskipun terpidana mencoba menghindar.

Langkah-Langkah Penegakan Hukum

Berikut beberapa langkah yang dilakukan dalam proses penangkapan dan eksekusi hukuman:

  • Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerja sama untuk menangkap terpidana
  • Penangkapan dilakukan di wilayah Batam setelah lama terpidana menghilang
  • Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Aceh untuk menjalani eksekusi hukuman

Pentingnya Penegakan Hukum

Penegakan hukum merupakan salah satu aspek penting dalam sistem peradilan. Dengan adanya penegakan hukum yang efektif, masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Proses penangkapan dan eksekusi hukuman terhadap terpidana seperti Hasibuan adalah contoh nyata dari komitmen lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini