Surabaya – Paranormal kontroversial, Samsudin Jadab alias Gus Samsudin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video aliran sesat berjudul ‘Tukar Pasangan’, yang diunggah di kanal Youtube Raka Official.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, mengonfirmasi penetapan status tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (1/3/2024).
Proses penetapan tersangka ini berlangsung setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Samsudin, yang dijemput paksa pada Kamis (29/2/2024).
Sebelum gelar perkara, Polres Blitar Kota telah memeriksa Samsudin terkait video kontroversial tersebut. Namun, Dirmanto menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Samsudin memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait lokasi pembuatan video.
“Terkait hal ini, yang bersangkutan bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor [saat] pertama kali [diperiksa],” ungkap Dirmanto, dikutip Sabtu (2/3/2024).
Akibat dari pernyataan kontroversial Samsudin, kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Penyidik langsung menjemput paksa Samsudin dari kediamannya di Blitar karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghambat proses penyidikan.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Charles Tampubolon, menyebut bahwa Samsudin langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” jelas Charles.
Charles juga menambahkan bahwa Samsudin diduga terlibat sebagai pembuat skenario video aliran sesat ‘Tukar Pasangan’ dengan tujuan meningkatkan jumlah pengikut di akun Youtube miliknya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami peran dua orang lain yang diduga membantu Samsudin dalam pembuatan video kontroversial tersebut.
Kasus ini mencuat setelah video ‘Tukar Pasangan’ viral di media sosial, dan kini Samsudin dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai ketentuan UU ITE.