Beranda News Auditor Kementerian ATR/BPN Dianggap Gagal Selidiki Pagar Laut

Auditor Kementerian ATR/BPN Dianggap Gagal Selidiki Pagar Laut

0
142

Penyelidikan Pagar Laut Dinilai Tidak Memadai

Dalam persidangan kasus pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, dua auditor investigasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yogi Gumilang dan Sam Pamungkas, dinilai tidak mampu melakukan penyelidikan yang memadai. Hal ini terungkap saat keduanya hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa 14 Oktober 2025.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hasanuddin dan menghadirkan empat terdakwa, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Candra Eka Agung Wahyudi. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Subardi dan Irfan Sastra Putra, menghadirkan Yogi dan Sam sebagai saksi.

Menurut anggota majelis hakim Ewirta Lista Pertaviana, tindakan yang dilakukan oleh Yogi dan Sam hanya sebatas memotret, bukan melakukan investigasi. “Investigasi melibatkan penelusuran apakah ada pelanggaran atau indikasi tindak pidana,” ujarnya.

Yogi dan Sam menyatakan bahwa selama audit mereka hanya melakukan pemotretan tanpa mendalami peran Joko Santoso saat menjabat Kepala ATR/BPN dalam penerbitan 2038 Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka juga tidak menjelaskan siapa saja pegawai BPN yang turun lapangan dan bagaimana hasil verifikasi lapangan apakah lahan yang diajukan sertifikat itu darat atau laut.

Ketua Majelis Hakim Hasanuddin menegaskan bahwa tindakan memotret bukanlah investigasi. “Kalau memotret saja itu bukan investigasi, investigasi itu Saudara menelusuri apakah ada pelanggaran dan terindikasi tindak pidana,” katanya.

Tanggung Jawab Auditor Investigasi

Yogi dan Sam menyatakan bahwa soal sanksi dan hal-hal lainnya adalah kewenangan direktorat lain, bukan tugas auditor investigasi. “Kalau begitu panggil saksi tersebut, Jaksa,” ujar Hasanuddin.

Tidak hanya majelis hakim, Jaksa juga mencecar Yogi dan Sam dengan berbagai pertanyaan, termasuk standar investigasi yang mereka lakukan. Jaksa juga bertanya mengapa keduanya tidak melakukan konfirmasi ke akar rumput terkait penerbitan 260 SHM. “Apakah Saudara tidak mencurigai penerbitan SHM sebanyak itu di mana batas-batasnya?” tanya jaksa.

Yogi menjelaskan bahwa mereka turun sebagai auditor karena adanya surat pengaduan tentang lambannya penerbitan sertifikat atas 16 bidang lahan. “Laporan pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat tahun 2024, konfirmasi masuk ke kami,” jawab Yogi. Investigasi baru dilakukan pada Januari 2025, dan mereka baru mengetahui tentang pagar laut yang viral setelah majelis hakim bertanya.

Kesaksian Saksi Lain

Selama persidangan yang digelar sejak 30 September hingga 14 Oktober 2025, sudah ada 10 saksi yang memberikan keterangan. Mereka antara lain:

  • Muhamad Rizki, seorang penyidik dan anggota Polri.
  • Warga Desa Kohod: Yadih, Joko Bin Radih, dan Ban Hong Bin Aweng.
  • Abidin Bin Alip, Muhamad Yusuf Bin Rasam, dan Andi Deden.

Saksi-saksi ini menceritakan bahwa mereka menerima uang kerohiman atau uang lelah dari menjual laut. Yadih menerima Rp 80 juta, Joko diberi uang Rp 80 juta, dan Ban Ong memperoleh Rp 15 juta.

Pada sidang ke-3, Kamis 9 Oktober 2025, saksi Abidin Bin Alip dan Muhamad Yusuf Bin Rasam serta Andi Deden menyatakan bahwa mereka mengantar pegawai BPN ke laut dan perahunya disewa Rp 1 juta.

Pada sidang ke-4, Selasa 14 Oktober 2025, jaksa menghadirkan Dwi Chandra Budiman, Kepala Bidang Penetapan, Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah Kantor Bapenda Kabupaten Tangerang, serta dua auditor investigasi dari Kementerian ATR/BPN, Yogi Gumilang dan Sam Pamungkas.

Kesaksian ketiganya bertentangan dengan saksi sebelumnya, terutama terkait batas-batas lahan yang dimohonkan sertifikat hak milik (SHM) dan pembayaran pajak SPPT. Menurut Dwi, sebagian besar pajak telah dibayarkan ke Bank BJB Jabar, namun saksi warga sebelumnya mengatakan belum pernah membayarkannya.

Dakwaan Terdakwa

Empat terdakwa dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, Banten.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini