Sunday, May 19, 2024
DaerahAwal Mula Pemuda Cianjur Nikahi Perempuan yang Ternyata Laki-Laki

Awal Mula Pemuda Cianjur Nikahi Perempuan yang Ternyata Laki-Laki

Cianjur – Sebuah kasus yang menghebohkan terjadi di Cianjur, Jawa Barat, ketika seorang pemuda berinisial AK (26 tahun) menikahi seorang wanita yang ternyata adalah seorang pria dengan inisial ESH (26 tahun). Penyamaran identitas ESH sebagai seorang wanita terbongkar setelah keduanya menjalani 12 hari pernikahan.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian setempat, ESH kini telah diamankan di kantor polisi dan dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan Pasal tentang penipuan.

Perkenalan keduanya dilaporkan dimulai melalui media sosial pada tahun 2023. Pada saat itu, ESH, yang menyamar sebagai seorang wanita bernama Adinda Kanza, menghubungi AK. Mereka kemudian sering bertemu, bahkan ESH pergi ke rumah AK untuk bertemu dengan keluarganya.

Namun, ESH selalu mengenakan pakaian wanita muslim dan kadang-kadang menggunakan cadar untuk menyembunyikan identitasnya. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taupik, menjelaskan bahwa ESH berhasil meyakinkan AK dengan menyatakan dirinya sebagai seorang wanita bernama Adinda.

Hubungan keduanya semakin serius, dan pada tanggal 12 April 2024, AK dan ESH memutuskan untuk menikah secara siri di rumah AK. Upacara pernikahan tersebut berlangsung secara sederhana dan tidak tercatat secara resmi oleh negara. AK memberikan mahar seberat 5 gram emas kepada ESH.

Namun, penyamaran ESH terbongkar ketika keluarga AK mulai menyelidiki latar belakang ESH setelah mengetahui bahwa ayah dari orang yang mengaku sebagai Adinda masih hidup. Saat bertemu dengan keluarga ESH, terungkaplah bahwa ESH sebenarnya adalah seorang pria.

AK baru mengetahui kebenaran tersebut setelah 12 hari menikah, saat ESH selalu menolak untuk berhubungan badan dengan berbagai alasan. Setelah kebenaran terungkap, keluarga AK melaporkan ESH ke polisi.

Kepolisian setempat telah mengkonfirmasi bahwa ESH mengakui perbuatannya yang semata-mata untuk memanfaatkan AK demi mendapatkan sejumlah uang. ESH dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Terkini