Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki mekanisme pembentukan harga saham atau price discovery, namun berpotensi meningkatkan volatilitas pasar.
Pengamat pasar modal, Hendra Wardana, menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis. Kebijakan ini harus dilihat dalam konteks kualitas emiten, perlindungan investor, dan kemampuan harga saham mencerminkan fundamental perusahaan secara wajar.
Sebelumnya, saham yang menyentuh Rp 50 praktis tidak memiliki ruang gerak turun nominal. Akibatnya, harga tersebut bisa jadi hanya menjadi ‘lantai regulasi’ dan tidak lagi mencerminkan nilai wajar emiten.
“Dengan memberikan ruang hingga Rp 1, harga saham akan lebih fleksibel bergerak mengikuti kondisi fundamental, sentimen pasar, serta keseimbangan antara permintaan dan penawaran,” kata Hendra di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Hendra mengingatkan bahwa akar persoalan saham yang terpuruk hingga Rp 50 seringkali dipicu oleh kinerja bisnis yang memburuk, utang besar, arus kas negatif, tata kelola buruk, aksi korporasi yang tidak bernilai, dilusi, hingga ekspektasi investor yang terlalu tinggi sejak awal.
Oleh karena itu, kondisi saham Rp 50 tidak hanya berkaitan dengan mekanisme perdagangan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi kualitas perusahaan yang masuk ke pasar modal.
Pasar modal memang membutuhkan lebih banyak emiten untuk pendanaan perusahaan dan perluasan pilihan investasi. Namun, semakin banyak perusahaan masuk bursa tanpa fundamental, tata kelola, prospek bisnis, dan kemampuan menghasilkan arus kas yang memadai, semakin besar kemungkinan sahamnya terpuruk ke level sangat rendah.
Hendra menambahkan, pembenahan pasar tidak boleh berhenti setelah suatu saham tercatat. Kualitas proses initial public offering (IPO), seleksi calon emiten, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab manajemen juga perlu mendapat perhatian.
“Jangan sampai bursa hanya menjadi tempat perusahaan mencari dana, tetapi pada akhirnya risiko bisnis sepenuhnya berpindah kepada investor publik,” ujar pendiri Republik Investor tersebut.
Dari sisi pembentukan harga, Hendra melihat batas minimum Rp 1 berpotensi membuat pasar bekerja lebih natural karena harga saham memiliki ruang lebih luas untuk mencari titik keseimbangan yang mencerminkan risiko dan fundamental perusahaan.
Saham perusahaan dengan fundamental bermasalah dapat terus turun hingga pasar menemukan valuasi yang sesuai. Sebaliknya, emiten yang sedang memulihkan bisnis juga memiliki ruang gerak lebih fleksibel ketika kinerjanya membaik.
Harga Rp 50 selama ini kerap dianggap harga termurah, namun anggapan tersebut tidak selalu tepat. Saham berfundamental buruk masih bisa dianggap mahal pada harga Rp 50, sementara saham berfundamental kuat bisa saja murah meski harganya jauh di atas level tersebut.
Oleh karena itu, harga per saham tidak bisa menjadi satu-satunya tolok ukur. Investor perlu menilai kapitalisasi pasar, laba, arus kas, utang, aset, prospek bisnis, serta valuasi secara keseluruhan.
Waspada Ilusi Saham Murah
Di balik manfaatnya, penurunan batas harga minimum membawa risiko. Saham dengan harga sangat rendah berpotensi menjadi semakin volatil. Level Rp 1, Rp 2, atau Rp 5 dapat secara psikologis terlihat sangat murah bagi investor ritel.
Padahal, saham Rp 1 tidak otomatis lebih murah secara fundamental dibandingkan saham Rp 1.000. Perusahaan dengan harga saham Rp 1 bisa memiliki jumlah saham beredar sangat besar sehingga kapitalisasi pasarnya tetap tinggi.
Hendra menilai, ini adalah salah satu risiko utama jika kebijakan tersebut diterapkan, yaitu munculnya ilusi bahwa harga nominal rendah berarti valuasi perusahaan juga murah.
Investor juga tidak lagi dapat mengandalkan level Rp 50 sebagai batas penurunan. Jika fundamental terus memburuk, harga Rp 50 dapat bergerak ke Rp 40, Rp 30, Rp 20, bahkan lebih rendah.
“Investor tidak bisa lagi mengandalkan harga sebagai ‘jaminan’ bahwa downside sudah terbatas,” jelas Hendra.
Investor harus kembali memperhatikan pertumbuhan pendapatan, laba bersih, arus kas operasional, tingkat utang, kemampuan membayar bunga, kualitas aset, arus kas bebas atau free cash flow, return on equity (ROE), serta return on invested capital (ROIC).
Kebijakan batas minimum Rp 1 juga berpotensi menjadi katalis bagi saham yang selama ini tertahan di Rp 50 namun masih memiliki fundamental atau peluang pemulihan bisnis.
Hendra mencontohkan perusahaan yang sedang merestrukturisasi utang, memperbaiki operasional, mengubah strategi bisnis, atau masih memiliki aset bernilai besar. Dengan rentang harga yang lebih luas, pasar dapat memberikan valuasi baru terhadap emiten tersebut.
Namun, dia menegaskan tidak semua saham yang saat ini berada di Rp 50 otomatis menjadi menarik apabila batas minimum diubah. Mekanisme baru justru berpotensi membuat pasar semakin mampu membedakan emiten yang masih memiliki peluang bertahan dengan perusahaan yang mengalami kerusakan fundamental secara struktural.
Dampak terhadap IHSG
Hendra menilai dampak langsung kebijakan tersebut terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) relatif tidak terlalu besar karena pembobotan indeks turut memperhitungkan kapitalisasi pasar.
Penurunan saham berkapitalisasi kecil dari Rp 50 menjadi Rp 30 atau Rp 20 tidak serta-merta memberikan tekanan besar terhadap IHSG. Dampaknya akan lebih terasa jika saham yang bergerak tersebut memiliki kapitalisasi pasar dan bobot indeks yang besar.
Oleh karena itu, menurut Hendra, tidak tepat menyimpulkan penghapusan batas Rp 50 otomatis membuat IHSG lebih volatil. Pengaruhnya akan bergantung pada saham yang terdampak serta besarnya bobot emiten tersebut di dalam indeks.
Dalam jangka menengah hingga akhir 2026, Hendra melihat perubahan tersebut berpotensi menjadi bagian dari proses pendewasaan pasar modal Indonesia. Pasar yang sehat, menurut dia, bukan pasar yang mencegah harga turun, melainkan pasar yang memungkinkan harga bergerak transparan sesuai informasi dan fundamental perusahaan.
Regulasi tetap diperlukan untuk memastikan proses pembentukan harga berlangsung tertib dan tidak mudah dimanipulasi. Sementara itu, investor memiliki tanggung jawab memahami risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
Secara prinsip, penurunan batas minimum harga dari Rp 50 menjadi Rp 1 positif bagi mekanisme price discovery. Namun, kebijakan tersebut bukan solusi untuk memperbaiki persoalan fundamental emiten.
“BEI dapat memberikan ruang agar harga saham bergerak lebih fleksibel, tetapi BEI tidak bisa membuat perusahaan yang fundamentalnya buruk menjadi bagus,” tegas Hendra.
Jika ke depan lebih banyak saham diperdagangkan di bawah Rp 50, dia menilai kondisi tersebut tidak serta-merta dapat disalahkan kepada mekanisme pasar. Investor juga perlu melihat penyebab perusahaan sampai berada pada kondisi tersebut.
“Harga Rp 1 bukan berarti murah, sama seperti harga Rp 50 bukan berarti sudah tidak bisa turun. Yang menentukan murah atau mahal bukan angka di layar perdagangan, melainkan nilai ekonomi perusahaan di balik saham tersebut,” tutur dia.
Pada akhirnya, keberhasilan perubahan batas minimum tersebut bukan hanya ditentukan oleh seberapa rendah harga saham dapat bergerak. Kualitas emiten, transparansi informasi, dan kedisiplinan investor dalam memilih perusahaan ikut menentukan efektivitasnya.
“Jangan hanya memperbaiki ‘lantai’ harga saham, tetapi juga perbaiki kualitas bangunan di atasnya,” ucap dia.
Apabila penurunan batas minimum dari Rp 50 menjadi Rp 1 dibarengi seleksi IPO yang lebih ketat, tata kelola lebih baik, keterbukaan informasi, serta pengawasan perdagangan yang kuat, kebijakan tersebut berpotensi membuat pasar modal Indonesia semakin efisien, transparan, dan kompetitif.
