Beranda News Berapa Lama PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu? Aturannya!

Berapa Lama PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu? Aturannya!

0
150

Tahap Penting dalam Seleksi PPPK Paruh Waktu

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini memasuki tahap penting, yaitu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahap ini menjadi langkah akhir bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus untuk resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, banyak yang sekarang bertanya berapa lama PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu? Pasalnya skema PPPK Paruh Waktu menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang telah mengabdikan diri ke instansi pemerintah selama bertahun-tahun.

Tidak hanya mendapatkan status ASN, para calon PPPK Paruh Waktu juga berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal tersebut telah diatur secara jelas dalam keputusan resmi Menpan RB.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pada Diktum ke-13 disebutkan bahwa:

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.”

Artinya, masa kerja PPPK Paruh Waktu berlangsung selama satu tahun dan akan dievaluasi setiap tahunnya. Hasil evaluasi inilah yang menjadi dasar apakah seorang PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang masa kerjanya atau bahkan dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Peralihan status ini dapat dilakukan setelah minimal satu tahun masa kerja, dengan catatan memenuhi sejumlah kriteria tertentu seperti penilaian kinerja minimal “baik”, kebutuhan jabatan, dan ketersediaan anggaran di instansi terkait.

Mekanisme Peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK

Dalam keputusan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, Kemenpan-RB memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki jenjang karier yang lebih jelas. Pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi syarat evaluasi berkesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Berikut mekanismenya:

  1. Perencanaan Kinerja yang Jelas

    PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan target yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

  2. Evaluasi Kinerja Berkala

    Pegawai akan menjalani evaluasi kinerja setiap triwulan dan tahunan. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan pencapaian kinerja organisasi dan hasil kerja individu.

  3. Pertimbangan Peralihan Status

    Hasil evaluasi menjadi dasar dalam perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Jika pegawai gagal memenuhi target kinerja, maka kesempatan untuk naik status bisa hilang.

Terkait proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK, hal ini dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

Tahapan Pengangkatan PPPK

Pengangkatan yang dimaksud pada diktum ke-28 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menpan-RB
  • Menpan-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah
  • Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
  • PPK mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menpan-RB
  • Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK
  • PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini