Layanan Samsat Keliling Hadir di Kabupaten Cirebon
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon dan Kantor Samsat kembali menyediakan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan kendaraan bermotor. Layanan ini akan berlangsung mulai dari hari Selasa hingga Sabtu, 30 September hingga 4 Oktober 2025. Tujuan utama dari layanan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) tahunan, melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pengurusan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKL).
Masyarakat yang ingin memperpanjang surat-surat kendaraan dapat langsung datang ke mobil Samsat Keliling yang telah disiapkan. Untuk memastikan kelancaran proses pengurusan, berikut jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon:
- Selasa, 30 September 2025
- Gebang (Samping Bank BJB)
-
Balai Desa Putat
-
Rabu, 1 Oktober 2025
- Balai Desa Mertapada Kulon
-
Balai Desa Sindang Hayu
-
Kamis, 2 Oktober 2025
- Babakan (Depan PG.Tresna Baru)
-
Balai Desa Putat
-
Jumat, 3 Oktober 2025
-
Waled (RSUD Waled)
-
Sabtu, 4 Oktober 2025
- Babakan (Depan PG.Tresna Baru)
Jam Operasional
- Senin hingga Jumat: Pukul 09.00 hingga 14.00 WIB
- Sabtu: Pukul 09.00 hingga 11.00 WIB
Persyaratan Pengajuan STNK
Untuk mengajukan perpanjangan STNK, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Berkas STNK asli
- Kartu identitas asli berupa e-KTP
- Fotocopy STNK dan KTP sebanyak 2 lembar
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan saat mengajukan perpanjangan STNK:
- Pastikan masa berlaku STNK belum habis.
- Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK, BPKB, dan KTP sama.
- Datang ke petugas dan ambil formulir pengajuan, lalu isi dengan lengkap.
- Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar.
- Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli dan 2 lembar fotocopy.
- Pastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan atau keterlambatan pajak tahunan.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat untuk mengurus berbagai keperluan kendaraan. Layanan ini dirancang agar lebih mudah diakses oleh masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil atau yang kesulitan dalam menjalani proses administratif.
Pemerintah setempat juga berharap bahwa layanan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memperpanjang STNK secara berkala dan membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan. Dengan demikian, tata kelola lalu lintas dan pelayanan publik bisa menjadi lebih baik dan efisien.
