Tuesday, October 8, 2024
NasionalDaftar Yuk Jadi KPPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Gajinya

Daftar Yuk Jadi KPPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Gajinya

Ads

Jakarta, Reformasi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini, Selasa (17/9/2024), dan akan berlangsung hingga 28 September 2024.

KPPS adalah tim yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), bekerja di bawah naungan KPU Kabupaten atau Kota.

Setiap KPPS akan diisi oleh 7 orang anggota, yang terdiri dari satu ketua merangkap anggota serta enam orang anggota lainnya.

Seperti yang sudah banyak diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya, dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

- Advertisement -

Salah satu daerah yang sudah memulai pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 adalah Kota Depok. Hal ini diungkapkan oleh Achmad Firdaus, anggota KPU Kota Depok yang bertanggung jawab atas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia.

Achmad Firdaus menjelaskan bahwa nantinya anggota KPPS akan bertugas di 2.763 TPS yang tersebar di 11 kecamatan dan 63 kelurahan di Kota Depok.

“Kami segera membentuk dan merekrut 19.341 anggota KPPS yang akan bertugas di seluruh TPS untuk Pilkada 2024,” ujarnya pada Jumat, 13 September 2024, seperti dikutip dari berita.depok.go.id.

Pembentukan KPPS ini, menurut Firdaus, merupakan salah satu langkah penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan suara yang berlangsung tepat waktu dan tertib.

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Usia minimal 17 tahun hingga maksimal 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  4. Berintegritas, jujur, dan adil
  5. Tidak tergabung dalam partai politik, atau setidaknya sudah keluar dari keanggotaan partai politik selama lima tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai yang bersangkutan
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, atau KPPS
  7. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba
  8. Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024:

  1. Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
  2. Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024
  3. Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
  4. Pengumuman hasil administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  5. Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
  6. Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
  7. Penetapan dan pelantikan: 7 November 2024
  8. Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024

Gaji KPPS Pilkada 2024:

Menurut Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, honorarium untuk petugas KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

  • Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan
  • Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan
  • Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KPPS dapat diperoleh melalui laman KPU kabupaten atau provinsi masing-masing.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini