Penyerahan Dokumen Sahabat Pengadilan untuk Mendukung Gugatan terhadap UUCK
Dua organisasi lingkungan, MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi, melakukan tindakan penting dengan menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Rabu, 1 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan dalam upaya memperkuat gugatan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang mengatur Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kedua lembaga tersebut menilai bahwa PSN tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berpotensi menghancurkan hutan alam dan mengancam masa depan iklim nasional. Dalam dokumen yang diserahkan ke MK, mereka menyoroti bahwa status “strategis” yang diberikan pada PSN sering kali digunakan sebagai alasan untuk melonggarkan aturan tata ruang dan lingkungan, sehingga banyak proyek besar lolos dari pengawasan ketat.
“Status strategis membuat banyak proyek dikecualikan dari perlindungan hukum lingkungan. Dampaknya sangat serius bagi hutan, masyarakat adat, dan target iklim nasional,” ujar Sadam Afian Richwanudin, peneliti MADANI Berkelanjutan.
Deforestasi dan Ancaman terhadap Masyarakat Adat
Data yang dikumpulkan oleh MADANI dan Satya Bumi menunjukkan bahwa sejumlah proyek PSN telah memicu deforestasi besar-besaran. Contohnya, proyek Food Estate di Merauke menyebabkan kehilangan lebih dari 4.500 hektar hutan sepanjang 2024–2025. Kawasan Industri Pulau Obi menebang sekitar 800 hektar, sedangkan smelter nikel di Pomalaa menyebabkan hilangnya 358 hektar hutan.
Padahal, kawasan tersebut menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Kebijakan turunan PSN bahkan disebut membuka peluang pembukaan lahan di kawasan hutan lindung dan ekosistem gambut, yang seharusnya dilindungi ketat oleh undang-undang.

Kerusakan Lingkungan dan Hilangnya Hak Masyarakat
Selain deforestasi, PSN juga dituding memperparah kerusakan lingkungan hidup. Di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomala, Sulawesi Tenggara, masyarakat dilaporkan merasakan dampak pencemaran udara, air, dan sedimentasi laut akibat pembangunan smelter nikel.
“Proyek PSN sering kali mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Bahkan, mereka tidak melalui proses Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA),” tegas Salma Inaz, Juru Kampanye Satya Bumi.
Ancaman terhadap Komitmen Iklim Indonesia
Dari sisi iklim, proyek-proyek PSN berpotensi menggagalkan target iklim nasional. Food Estate di Merauke saja diperkirakan menambah emisi karbon hingga 782 juta ton CO₂, setara dengan kerugian ekonomi puluhan triliun rupiah. Deforestasi akibat PSN dapat menghambat pencapaian komitmen iklim Indonesia, seperti Nationally Determined Contribution (NDC), FOLU Net Sink 2030, dan Net Zero Emission 2060.
“Kegagalan mencapai target iklim bukan hanya memperburuk kerentanan masyarakat terhadap bencana, tetapi juga merusak reputasi Indonesia di mata dunia,” tutur Alexandra, Juru Kampanye Satya Bumi.
PSN Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi
MADANI dan Satya Bumi menegaskan bahwa kebijakan PSN melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mereka menilai norma “kemudahan dan percepatan” dalam PSN justru mengistimewakan kepentingan korporasi sambil mengorbankan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.
“Tidak ada pembangunan yang bisa berjalan di planet yang rusak. No Project on a Dead Planet,” tegas MADANI dan Satya Bumi dalam pernyataan bersama. Keduanya mendesak Mahkamah Konstitusi agar membatalkan norma hukum yang memberi jalan pintas bagi PSN, serta menegaskan bahwa pembangunan nasional harus berpihak pada keberlanjutan hutan dan keseimbangan iklim. Tanpa itu, seluruh proyek strategis kehilangan makna dan arah keberlanjutannya.



