Beranda News Direktorat Pajak: 527 Pemda Setuju Pertukaran Data Pajak

Direktorat Pajak: 527 Pemda Setuju Pertukaran Data Pajak

0
278

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak semakin kuat. Hal ini terlihat dari penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan oleh sebagian besar pemerintah daerah (pemda) dalam rangka pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan.

Hingga Oktober 2025, sebanyak 527 dari 546 pemda atau sekitar 97% telah menandatangani PKS tersebut. PKS ini melibatkan DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemda dalam upaya memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan data perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kerja sama tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemda selama ini berjalan melalui berbagai aktivitas, terutama terkait pertukaran data dan informasi sesuai dengan PP Nomor 31 Tahun 2012 dan PMK Nomor 228 Tahun 2017. Data yang diperoleh telah dimanfaatkan secara optimal untuk mengawasi kepatuhan formal dan material wajib pajak, termasuk pengawasan atas pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak dari belanja APBD.

Bimo menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data bersama, serta pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama. Ia juga menyoroti pentingnya mendorong pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimumkan dukungan kapasitas sumber daya manusia aparatur di bidang perpajakan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Realisasi Penerimaan Pajak dan Tantangan yang Dihadapi

Hingga kuartal II-2025, Kementerian Keuangan telah menerbitkan 26 surat izin pembukaan data kepada 280 Pemda untuk mengakses data 13.985 wajib pajak dalam 533 daftar sasaran pengawasan bersama. Dari hasil pengawasan bersama, realisasi penerimaan pajak pusat tercatat sebesar Rp 26,8 miliar, sedangkan dari sisi penerimaan pajak daerah mencapai Rp 175,98 miliar.

Meski ada kemajuan signifikan, Bimo menyoroti bahwa tingkat kepatuhan agregat wajib pajak periode 2019–2024 masih rata-rata 44,3%, dengan tingkat kelengkapan data sebesar 55,63%. Ia menilai hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk meningkatkan tingkat kepatuhan maupun tingkat kelengkapan antara DJP, DJPK, dan para Pemda.

Selain pertukaran data dan pengawasan, Bimo juga menyoroti dampak positif dari implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di daerah. Hingga 2024, pelaksanaan KSWP yang dimonitor Stranas Pencegahan Korupsi menunjukkan adanya kenaikan pendaftaran NPWP sebesar 13% dan peningkatan kepatuhan pelaporan SPT sebesar 13%.

Strategi dan Langkah Kedepan

Untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak, DJP dan Pemda terus melakukan langkah-langkah strategis. Salah satunya adalah memperkuat sistem pertukaran data dan informasi antar lembaga, sehingga dapat memastikan kepatuhan wajib pajak lebih maksimal.

Selain itu, DJP juga fokus pada penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan. Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan yang diberikan kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Kesimpulan

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak menunjukkan progres yang signifikan. Meskipun masih ada tantangan, seperti tingkat kepatuhan yang belum sepenuhnya optimal, kolaborasi yang terjalin memberikan fondasi yang kuat untuk meningkatkan kinerja dan transparansi dalam pengelolaan pajak. Dengan terus memperkuat sistem dan kapasitas, diharapkan penerimaan pajak akan terus meningkat dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini