Beranda News Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Diterbitkan, Apkasi: Tak Perlu Bebani APBD

Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Diterbitkan, Apkasi: Tak Perlu Bebani APBD

0
258

Peraturan Presiden tentang Pengolahan Sampah Jadi Energi Mengundang Perhatian Pemerintah Daerah

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyampaikan perhatiannya terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. Dalam pernyataannya, pihak Apkasi menekankan pentingnya memastikan bahwa implementasi aturan ini tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Apkasi, Mochamad Nur Arifin, mengatakan bahwa model bisnis pengelolaan sampah di daerah perlu didesain ulang. Ia menilai skema ideal adalah yang mampu menutup biaya operasional sendiri, bukan bergantung pada dana APBD.

“Menurut saya, pengolahan sampah yang baik harusnya cost recovery, sehingga tidak perlu lagi APBD masuk dalam jumlah yang besar,” ujarnya kepada REFORMASI.CO.ID.co.id, Rabu (15/10).

Bupati Trenggalek ini tidak menyangkal perlunya peran APBD, khususnya pada tahap awal seperti proses pengumpulan sampah dari masyarakat. Namun, ia memberikan catatan jika pada tahap pengolahan akhir, pemerintah daerah masih harus dibebani biaya. Menurut Arifin, jika daerah masih harus membayar tipping fee per ton sampah yang diolah oleh pihak ketiga, maka model bisnis dan teknologi yang digunakan perlu dikaji ulang secara serius.

“Kalau sekedar pengumpulan oke, tapi jika masih dibebani tipping fee per kilogram atau ton sampah dan seterusnya, mungkin harus dikaji penerapan teknologi dan seterusnya,” tegasnya.

Kriteria Penyelenggaraan PSEL

Berdasarkan Pasal 3 Perpres 109/2025 tentang pengolahan sampah jadi energi, pengolahan sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PSE) dapat dilakukan melalui beberapa metode, antara lain:

  • Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL)
  • PSE Bioenergi
  • PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan
  • PSE produk ikutan lainnya

Penyelenggaraan PSEL sendiri harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

  1. Ketersediaan volume sampah yang disalurkan oleh pemerintah daerah (Pemda) ke PSEL paling sedikit 1.000 ton per hari selama beroperasi.
  2. Ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh Pemda untuk pengolahan sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumbernya ke lokasi PSEL.
  3. Ketersediaan lahan untuk pengolahan sampah dan pembangunan PSEL.
  4. Komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.

Perlu Evaluasi Model Bisnis

Dari berbagai pertimbangan tersebut, Arifin menyarankan agar model bisnis dan teknologi yang digunakan dalam pengolahan sampah dievaluasi ulang. Ia menilai bahwa sistem yang seharusnya bisa mandiri akan lebih efektif daripada sistem yang terus-menerus bergantung pada bantuan dana APBD.

Ia juga menegaskan bahwa langkah-langkah awal seperti pengumpulan sampah dari masyarakat tetap memerlukan dukungan dari APBD. Namun, pada tahap pengolahan akhir, pemerintah daerah sebaiknya tidak lagi menjadi beban utama.

Dengan adanya Perpres ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menemukan solusi yang lebih efisien dan berkelanjutan dalam mengelola sampah. Hal ini tidak hanya membantu menjaga lingkungan, tetapi juga mengurangi beban anggaran daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini