Vonis 9 Bulan Penjara untuk Terdakwa Pemerasan di Fakultas Kedokteran
Seorang terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) mendapat hukuman 9 bulan penjara. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, yang menyatakan bahwa Zara Yupita Azra terbukti melanggar hukum dengan memanfaatkan posisi sebagai senior untuk memaksa mahasiswa menyelesaikan tugas-tugas tertentu.
Peristiwa ini terungkap setelah salah satu mahasiswa, Aulia Risma Lestari, ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024. Dugaan penyebab kematian adalah bunuh diri akibat perundungan yang dialaminya selama masa pendidikannya. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik dan memicu proses hukum terhadap para pelaku.
Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 1,6 tahun penjara. Putusan dibacakan dalam sidang perkara No. 190/Pid.B/2025/PN SMG yang disiarkan langsung melalui YouTube pada Rabu, 1 Oktober 2025. Hakim Ketua Djohar Arifin menyampaikan putusan tersebut dengan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada terdakwa.
Majelis hakim menilai Zara terbukti melakukan pemerasan bersama rekan-rekannya, termasuk terhadap Aulia Risma dan mahasiswa PPDS angkatan 77. Perbuatan Zara dinilai telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 368 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama JPU.
Salah satu contoh yang disampaikan oleh hakim adalah Zara bersama rekan-rekannya mengimbau mahasiswa PPDS untuk menyediakan makanan prolong dan mengerjakan tugas senior. Padahal, mereka tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan hal-hal tersebut. Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Zara dan rekan-rekannya menerima manfaat dari uang yang dikumpulkan Aulia Risma dan mahasiswa lainnya.
Menurut hakim, Zara memanfaatkan hubungan kuasa sebagai senior untuk memaksa Aulia Risma dan mahasiswa lain melayani kebutuhan mereka. “Untuk mengadakan makanan prolong, mengerjakan tugas ilmiah senior, sehingga terdakwa mendapat keuntungan,” ujar Djohar.
Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa yang diadili. Mereka adalah Zara Yupita Azra, Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Taufik Eko Nugroho, dan staf administrasi Prodi Anestesiologi, Sri Maryani. Zara dan Sri Maryani diadili atas dugaan pemerasan, sedangkan Taufik didakwa melakukan pungutan liar terhadap mahasiswa PPDS antara 2018 hingga 2023.
Kementerian Kesehatan mengungkap temuan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi terhadap almarhum Aulia Risma Lestari. Permintaan tersebut dilakukan oleh sejumlah seniornya sejak semester satu atau pada Juli-November 2022. “Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 – Rp40 juta per bulan,” ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 1 September 2024.
Dari hasil investigasi sementara, Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik. Kebutuhan tersebut mencakup membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, serta berbagai kebutuhan senior lainnya.
Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
