Pelantikan Pejabat BP BUMN dan Perubahan Regulasi
Presiden Joko Widodo telah resmi melantik Dony Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10). Selain Dony Oskaria, Prabowo juga melantik Aminuddin Ma’ruf dan Teddy Barata sebagai Wakil Kepala BP BUMN. Pelantikan ini dilakukan setelah Perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Pembaruan Regulasi BUMN
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyampaikan bahwa UU BUMN baru tidak memberikan spesialisasi terhadap para pejabat di perusahaan pelat merah. Ia menegaskan bahwa pejabat BUMN merupakan bagian dari penyelenggara negara. Menurutnya, aturan ini mengakhiri wilayah abu-abu status pejabat BUMN yang selama ini tidak sepenuhnya tunduk pada rezim hukum penyelenggara negara.
“Artinya, setiap tindakan mereka yang berbau fraud atau merugikan keuangan negara dapat langsung dijerat oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Gilang kepada wartawan, Rabu (8/10).
Kewenangan KPK dalam Penindakan Korupsi
Menurutnya, DPR dan pemerintah sebelumnya telah menyetujui perubahan regulasi yang kini memberikan keleluasaan bagi KPK untuk mengusut kasus korupsi di lingkungan BUMN. Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah penghapusan ketentuan yang menyebut direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
Dengan status baru ini, seluruh pejabat BUMN wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Ia menilai, kewajiban ini memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan keuangan negara.
“Dengan aturan baru ini, kewenangan KPK dalam melakukan supervisi, koordinasi, dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di BUMN kini semakin relevan,” ujarnya.
Perhatian terhadap Regulasi Turunan
Meski demikian, Gilang mengingatkan pemerintah agar regulasi turunan dan tata kelola BUMN benar-benar sejalan dengan semangat transparansi. Ia menekankan, jangan sampai perubahan aturan justru menciptakan celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk melindungi praktik koruptif.
“Dengan diperluasnya mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit reguler terhadap BUMN, hasil audit tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum,” pungkasnya.
Masa Depan BUMN yang Lebih Transparan
Pelantikan pejabat BP BUMN dan perubahan regulasi ini menandai langkah penting dalam memperkuat pengawasan terhadap BUMN. Dengan adanya kewenangan yang lebih besar bagi KPK dan BPK, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi risiko korupsi di lingkungan BUMN. Namun, tantangan tetap ada dalam menjaga keselarasan antara regulasi dan implementasi nyata. Pemerintah perlu terus memastikan bahwa setiap perubahan aturan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar mampu membawa perubahan nyata dalam tata kelola BUMN.



