Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Kembali Muncul
Isu mengenai kapan pemerintah akan menaikkan kembali gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian masyarakat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa kenaikan hanya berlaku bagi PNS aktif, sehingga para pensiunan belum mendapatkan penyesuaian pendapatan baru.
Hingga Oktober 2025, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait kebijakan kenaikan gaji pensiunan. Saat ini, ketentuan yang berlaku masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan terakhir yang diterima pensiunan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Melalui aturan ini, pemerintah menaikkan besaran pensiun pokok sebesar 12%.
Langkah tersebut dimaksudkan agar daya beli pensiunan tetap stabil di tengah kenaikan harga dan inflasi. Selain itu, aturan ini juga mencakup penyesuaian untuk pensiun janda atau duda dari PNS, anggota TNI, serta Polri, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama masa dinas.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan Golongan
Jika melihat data resmi pemerintah, berikut kisaran gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan yang masih berlaku saat ini:
- Golongan I (Ia–Id): Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan II (IIa–IId): Rp 1.960.200 – Rp 3.208.800
- Golongan III (IIIa–IIId): Rp 2.313.900 – Rp 4.029.600
- Golongan IV (IVa–IVe): Rp 2.577.500 – Rp 4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan anak, serta tunjangan janda atau duda yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Evaluasi Anggaran untuk Tahun 2026
Sementara itu, Kementerian Keuangan bersama BKN masih mengkaji kemampuan anggaran negara untuk tahun 2026. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penentuan kemungkinan adanya penyesuaian gaji pensiunan di tahun mendatang.
Sampai keputusan baru dikeluarkan, perhitungan gaji pensiunan PNS tetap berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Meskipun tidak ada kepastian tentang kenaikan gaji pensiunan, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan para pensiunan dengan memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan perlakuan yang layak.
Faktor yang Mempengaruhi Penyesuaian Gaji Pensiunan
Beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan apakah kenaikan gaji pensiunan akan dilakukan adalah:
- Stabilitas ekonomi nasional
- Tingkat inflasi yang terjadi
- Ketersediaan anggaran pemerintah
- Kebutuhan peningkatan daya beli pensiunan
Dengan kondisi ekonomi yang terus berubah, pemerintah harus melakukan analisis mendalam sebelum mengambil keputusan. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat maksimal tanpa menimbulkan beban finansial yang berlebihan.
Tantangan dalam Menyusun Kebijakan
Salah satu tantangan utama dalam menyusun kebijakan kenaikan gaji pensiunan adalah menyeimbangkan antara kebutuhan pensiunan dan kemampuan anggaran negara. Meskipun pensiunan memiliki kontribusi besar dalam pembangunan bangsa, pemerintah tetap harus memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan sesuai dengan prioritas nasional.
Selain itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak dari kenaikan gaji pensiunan terhadap sektor lain, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan demikian, kebijakan yang dikeluarkan harus mampu menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pensiunan dan stabilitas keuangan negara.
Harapan Masyarakat
Masyarakat, khususnya para pensiunan, sangat berharap adanya penyesuaian gaji yang dapat membantu mereka menghadapi kenaikan harga barang dan jasa. Namun, harapan ini harus disertai dengan kesadaran bahwa kebijakan yang dikeluarkan harus didasarkan pada realita dan kemampuan negara.
Seiring dengan perkembangan waktu, diharapkan pemerintah dapat segera memberikan kejelasan mengenai rencana kenaikan gaji pensiunan. Dengan begitu, para pensiunan dapat lebih tenang dalam merencanakan kehidupan mereka di masa tua.




Yg membedakan PNS aktif dan Pensiunan adalah : * PNS aktif ; Dapat berbagai macam tunjangan lainya. * Pensiunan tidak gaji tok kecuali THR dan 13. # Persamaanya : keduanya sama-sama rakyat nkri.