Program Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Bandung
Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan program keringanan dan penghapusan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2025. Program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB, dengan potongan pokok pajak sekaligus penghapusan denda hingga 100 persen.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat agar dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya. “Selain penghapusan denda, ada juga keringanan pokok piutang PBB. Diskon bahkan sampai 100 persen untuk tunggakan lama,” ujarnya saat kegiatan Bandung Menjawab di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis 9 Oktober 2025.
Gun Gun menambahkan bahwa diskon pokok PBB berlaku hingga 30 November 2025, sedangkan penghapusan denda berlaku hingga 31 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa batas waktu tersebut ditetapkan agar masih ada ruang untuk melakukan rekonsiliasi data piutang jika diperlukan. “Program ini hasil kajian. Kenapa dendanya sampai 31 Desember? Karena nanti kalau ada selisih, kita masih punya waktu untuk rekonsiliasi,” jelasnya.
Menurut Gun Gun, kebijakan ini bukan sekadar penghapusan piutang, melainkan strategi untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak yang tertunggak bertahun-tahun. “Mudah-mudahan dengan adanya program ini, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan dan piutang PBB dapat berkurang. Pajak memiliki peran sangat penting dalam pembangunan Kota Bandung,” katanya.
Dari data Bapenda, piutang PBB Kota Bandung mencapai Rp1,4 triliun, di mana sekitar Rp540 miliar merupakan tunggakan lama sejak masih dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. “Tunggakan PBB P2 tahun 1993–2012 sebesar Rp540 miliar itu kami hapuskan 100 persen. Secara regulasi pun tidak dipermasalahkan karena itu merupakan piutang lama ketika masih dikelola oleh KPP Pratama,” paparnya.
Selain sektor PBB, Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) untuk memberikan penghapusan sanksi administrasi dan potongan pokok pajak di sektor lain seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Kebijakan ini bagian dari stimulus untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Bandung.
Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp465 miliar atau sekitar 70 persen dari target Rp600 miliar. Gun Gun optimistis target tersebut dapat tercapai melalui program ini. Kami optimis target Rp600 miliar bisa tercapai. Apalagi dengan adanya keringanan ini, masyarakat akan lebih antusias membayar,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan warga agar segera memanfaatkan kesempatan ini karena setelah masa berlaku berakhir, sistem akan secara otomatis menampilkan kembali denda dan piutang yang sebelumnya dihapus. Manfaatkan waktu yang singkat ini. Kalau sudah lewat, secara sistem denda dan piutang akan muncul kembali,” pesannya.
Gun Gun turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang telah patuh membayar pajak. “Terima kasih kepada warga dan pelaku usaha yang selalu taat pajak. Setiap rupiah yang dibayarkan akan menjadi modal penting untuk pembangunan Kota Bandung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa syarat mendapatkan program ini sangat mudah, yakni cukup dengan membayar PBB tahun berjalan. “Jika masyarakat membayar PBB tahun berjalan, maka piutang 1993–2012 dihapuskan, potongan 50 persen untuk 2013–2019, dan 25 persen untuk 2020–2024,” jelasnya.
Andri menambahkan, seluruh proses penghapusan dan potongan dilakukan secara otomatis melalui sistem Bapenda, tanpa prosedur rumit. “Sistem kami sudah siap. Masyarakat cukup datang dan membayar, maka penghapusan otomatis terproses sesuai skema,” ujarnya.
Untuk mempermudah pelayanan, Bapenda juga menyediakan aplikasi digital “Teman PBB” yang dapat diunduh melalui perangkat Android. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mencetak SPPT, mengakses 15 jenis layanan PBB, dan melakukan pembayaran melalui QRIS atau Virtual Account. “Sekarang masyarakat bisa bayar PBB dari rumah. Cukup unduh aplikasi Teman PBB, semua layanan tersedia di sana,” tandasnya.
Skema Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Bandung Tahun 2025
- 25 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2020–2024
- 50 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2013–2019
- 100 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 1993–2012



